Febri Diansyah: Uang Menag yang Disita KPK Terkait dengan Perkara
GTOPNEWS.COM – KPK menegaskan, bahwa barang bukti (BB) yang
disita KPK dalam penggeladahan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin terkait dengan perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan yang menjerat
eks Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuzy, Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin
dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
‘’Uang di laci meja kursi Menag Lukman Hakim itu, masuk dalam
ranah perkara. Maka disita untuk bahan penyidikan. Dan hal ini segera
diklarifikasi dengan pemiliknya,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Pihaknya mempersilakan jika ada pihak yang
menyebut uang itu adalah dana operasional menteri, uang honor, honor
perjalanan, honor pembicara dan lainnya.
"Silakan saja, yang pasti uang tersebut sudah kami sita karena terkait penanganan perkara. Nanti akan kami telusuri satu persatu bukti-buktinya, klarifikasi-klarifikasinya dan informasi-informasi lain yang relevan," ujar Febri. |
Sebelumnya Romahurmuzy diduga menerima Rp 300 juta terkait
dengan kasus jual beli jabatan di Kemenag Jatim. Uang itu diberikan Kakanwil
Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp 250 juta dan Kepala Kantor Kemenag Gresik
Muafaq Wirahadi Rp 50 juta. Uang
tersebut diberikan sebagai komitmen fee untuk
meloloskan keduanya sebagai pejabat Kemenag Jatim. Kini ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka. Romahurmuzy tersangka penerima suap dan kedua pejabat Kemenag Jatim
tersebut sebagai pemberi suap. (syam/TN)
Febri Diansyah: Uang Menag yang Disita KPK Terkait dengan Perkara
Reviewed by samsul huda
on
March 19, 2019
Rating:
Post a Comment