KPK Ajukan Kontra Kasasi Terhadap Syafruddin Temenggung dalam Perkara BLBI - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Ajukan Kontra Kasasi Terhadap Syafruddin Temenggung dalam Perkara BLBI








GTOPNEWS.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kontra kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terhadap terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Kontra kasasi ini adalah jawaban jaksa atas kasasi yang lebih dulu diajukan Syafruddin ke MA.
"Kami penuntut umum mengambil sikap menjawab kasasi dengan mengajukan kontra memori kasasi," kata Jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019). Menurut Haerudin, setelah tim jaksa KPK mempelajari salinan lengkap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jaksa berkesimpulan bahwa putusan yang memperberat hukuman Syafruddin itu sudah tepat dan memenuhi segala tuntutan jaksa. Namun Syafruddin tidak puas dengan putusan itu diberikan hak oleh undang-undang untuk menempuh upaya hukum kasasi ke MA. "Penuntut umum berkesimpulan, pertimbangan hukum dalam tuntutan maupun putusan Pengadilan Tinggi itu sudah sejalan," ujar Haerudin.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara.  Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim. (syam/TN)

KPK Ajukan Kontra Kasasi Terhadap Syafruddin Temenggung dalam Perkara BLBI KPK Ajukan Kontra Kasasi Terhadap Syafruddin Temenggung dalam Perkara BLBI Reviewed by samsul huda on March 14, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD