KPK Ajukan Kontra Kasasi Terhadap Syafruddin Temenggung dalam Perkara BLBI
GTOPNEWS.COM - Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kontra kasasi ke Mahkamah Agung
(MA), terhadap terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Kontra kasasi ini adalah jawaban jaksa
atas kasasi yang lebih dulu diajukan Syafruddin ke MA.
"Kami penuntut umum
mengambil sikap menjawab kasasi dengan mengajukan kontra memori kasasi," kata
Jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019). Menurut
Haerudin, setelah tim jaksa KPK mempelajari salinan lengkap putusan banding
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jaksa berkesimpulan bahwa putusan yang
memperberat hukuman Syafruddin itu sudah tepat dan memenuhi segala tuntutan
jaksa. Namun Syafruddin tidak puas dengan putusan itu diberikan hak oleh
undang-undang untuk menempuh upaya hukum kasasi ke MA. "Penuntut umum
berkesimpulan, pertimbangan hukum dalam tuntutan maupun putusan Pengadilan
Tinggi itu sudah sejalan," ujar Haerudin.
Pengadilan Tinggi Jakarta
memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda
Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun
penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Syafruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan
kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait
penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Perbuatan Syafruddin telah
memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani
tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni
Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat
Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal Sjamsul Nursalim belum
menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam
menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul
Nursalim. (syam/TN)
KPK Ajukan Kontra Kasasi Terhadap Syafruddin Temenggung dalam Perkara BLBI
Reviewed by samsul huda
on
March 14, 2019
Rating:
Post a Comment