KPK akan Periksa Menteri Agama Lukman Hakim Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
GTOPNEWS.COM – Menteri Agama
RI Lukman Hakim Saifuddin akan dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai
saksi. Sebab ruang kerjanya disegel dan kemudian digeledah untuk mencari
dokumen terkait kasus jual beli jabatan yang menjerat eks Ketua Umum (Ketum)
PPP Rimahurmuzy.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus
dugaan suap dalam seleksi jabatan yang melibatkan Kakanwil Kemenag Jatim Haris
dan M Muafaq Mahardi.
‘’Yang sudah-sudah penggeledahan
itu, ditindaklanjuti dengan pemanggilan sebagai saksi,’’ kata Juru Bicara Febri
Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(18/3/019).
Febri mengatakan, saat
penggeledahan di ruang kerja Menteri Lukman Hakim, KPK mengamankan uang dalam
pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat. Selain itu diamankan pula sejumlah
dokumen.
"Ya kemungkinan Menteri
Lukman Hakim untuk diperiksa sangat terbuka sepanjang dibutuhkan penyidikan. Apalagi
ada beberapa dokumen dan uang uang yang disita dari ruang kerja menteri itu,"
ujar Febri.
KPK juga menggeledah ruang
Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian
Kementerian Agama. Dalam penggeledahan itu,
diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian di Kemenag RI.
Terpisah MenteriAgama Lukman
Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa dirinya dan jajaran Kemenag akan kooperatif
dengan KPK dalam penanganan kasus ini. Ditanya apakah ia dan jajarannya siap
diperiksa KPK, Lukman menegaskan dirinya dan jajaran akan membantu KPK dalam
hal apapun.
"Itu enggak perlu
dipertanyakan lagi. Eksplisit saya mengatakan, kita semua di Kementerian Agama
akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan seluruh kasus ini
secepat-cepatnya," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (syam/TN)
KPK akan Periksa Menteri Agama Lukman Hakim Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Reviewed by samsul huda
on
March 18, 2019
Rating:
Post a Comment