KPK Bekukan Uang Rekening PT Merial Esa Rp 60 Miliar Terkait Kasus Korporasi
GTOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) membekukan rekening PT Merial Esa (ME) yang berisi
sekitar Rp 60 miliar. PT itu milik Fahmi Darmawansyah yang kini masih berurusan
dengan hukum di KPK.
KPK sebelumnya menetapkan
PT ME sebagai tersangka korporasi. Penetapan tersangka ini dari hasil
pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (
Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN
Perubahan 2016.
"Dalam proses
penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar
Rp 60 miliar di rekening PT ME," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
Pembekuan uang ini dinilai
sebagai bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh PT ME dari
suap yang diberikan kepada mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi. Suap
itu diberikan untuk mengurus anggaran di Bakamla.
"KPK menduga PT ME
menggunakan bendera PT MTI yang mengerjakan proyek satelit monitoring di
Bakamla RI sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi
akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan kepada negara," ujar
Febri.
PT ME diduga memberikan
uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480
dollar Amerika Serikat secara bertahap. Uang tersebut dikirim Direktur PT
Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak empat kali lewat rekening di Singapura
dan Guangzhou, China.
Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata mengatakan, dalam proses terjadinya pemberian suap diduga dilakukan
oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain di PT ME yang
bertindak dalam lingkungan korporasi.
PT ME, menurut dia,
merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di
Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016. (syam/TN)
KPK Bekukan Uang Rekening PT Merial Esa Rp 60 Miliar Terkait Kasus Korporasi
Reviewed by samsul huda
on
March 04, 2019
Rating:
Post a Comment