KPK Persoalkan Rangkap Jabatan Sekjen Kemenag RI Sebagai Plt Irjen
GTOPNEWS.COM - Rangkap jabatan sekjen
(sekretaris jenderal) di Kementerian Agama (Kemenag) dengan Inspektur
Jenderal (Irjen) dipersoalkan KPK. Namun Nur Kholis Setiawan
sebagai pejabat eselon 1 yang menempati dua jabatan itu, menganggapnya tak
masalah.
"Rangkap jabatan gimana? Begini lo, aturan di dalam manajemen kepegawaian eselon 1 tidak bisa dijabat plt oleh eselon 2, harus dijabat oleh eselon 1 yang lain," kata Nur Kholis usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019). |
Saat ini Nur Kholis menempati kursi Sekjen
Kemenag sekaligus sebagai Plt Irjen Kemenag. Namun Nur Kholis memiliki alasan
untuk itu.
"Nah mengapa kemudian saya ditugasi Menteri Agama sebagai Plt Inspektur Jenderal? Karena sejak 5 Oktober 2018 saya dikukuhkan menjadi Sekjen Kemenag yang sebelum itu saya Irjen. Otomatis Irjen kosong," ujar Nur Kholis. Ia mengatakan, tidak boleh ada kekosongan jabatan. Itu sebabnya dia mendapatkan surat perintah menteri untuk melaksanakan pelaksana tugas Irjen Kemenag. Hal itu katanya, bersamaan dengan kakanwil, bersamaan dengan kepala biro. ‘’Jadi Anda jangan hanya menyoroti satu hal saja. Ada 14 rotasi yang kita lakukan," kata Nur Kholis. KPK sebelumnya mempertanyakan soal rangkap jabatan di Kemenag itu. Posisi Irjen sebagai pengawas internal suatu lembaga disebut tidak bisa berjalan bila skema rangkap jabatannya seperti itu. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Irjen itu merupakan bagian dari unsur utama roda organisasi. Bagaimana mereka merencanakan, mengorganisir, dan melaksanakan kalau rangkap jabatan dengan Sekjen Kemenag.
‘’Lalu seperti apa pengawas internal memantau
semua potensi pelanggaran dan compliance yang tidak dipatuhi,’’ kata Saut.
Menurutnya, rangkap jabatan dalam posisi
Irjen tak sepatutnya terjadi. Karena tugas pengawasan tidak akan jalan akibat
kepentingan dari saah satu jabatan yang irangkap.
Mantan Irjen Kemenag Mochammad Jasin mengatakan, sebenarnya tidak mempermasalahkan bila irjen diisi pelaksana tugas, asalkan masih dari lingkungan inspektorat jenderal atau itjen. Namun bila diisi pelaksana tugas dari luar itjen, menurut Jasin, akan timbul konflik kepentingan. "Di kala pengawasan, controlling dicampur dengan actuating berarti sudah menyalahi prinsip manajemen yang baik," kata Jasin. |
KPK menduga ada aktor lain di Kemenag dalam kasus ini yang terlibat. Sebab Romy dinilai KPK tidak memiliki wewenang untuk pengisian jabatan di Kemenag.(syam/TN)
KPK Persoalkan Rangkap Jabatan Sekjen Kemenag RI Sebagai Plt Irjen
Reviewed by samsul huda
on
March 27, 2019
Rating:
Post a Comment