KPK Terima Pengembalian Uang Suap RAPBD Jambi Dari 14 Anggota DPRD Rp 4,375 Miliar
GTOPNEWS.COM – KPK menerima
uang pengembalian dari 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi total Rp 4,375
miliar. Uang itu, terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Tahun 2017 dan 2018.
Demikian dikatakan Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Sabtu (2/3/2019). Ia
mengatakan, dari 14 anggota DPRD itu, sebagian besar berstatus tersangka, sebagian saksi.
"Pengembalian uang itu
dilakukan secara bertahap mulai dari Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta
hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian," kata Febri.
KPK menghargai sikap
koperatif mereka. Febri mengingatkan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi
lainnya agar menyerahkan uang yang pernah diterima terkait kasus RAPBD itu, ke
KPK.
"Hal ini akan
dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang
berjalan," ujar Febri. KPK sebelumnya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi
Kemenkumham untuk mencegah 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang swasta
bernama Jeo Fandy berpergian ke luar negeri. Ke-12 anggota DPRD dan seorang
swasta tersebut merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap
terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, KPK
menjerat Gubernur Jambi (Nonaktif) Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi bersama
beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi. Ke-12 anggota DPRD
itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan
agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan
diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. (syam/TN)
KPK Terima Pengembalian Uang Suap RAPBD Jambi Dari 14 Anggota DPRD Rp 4,375 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
March 02, 2019
Rating:
Post a Comment