KPK Tetapkan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Tersangka Suap Angkutan Pupuk
GTOPNEWS.COM – KPK akhirnya
menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP)
sebagai tersangka. Anggota Komisi VI DPR itu, diduga menerima suap pelaksanaan
kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik
(PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Bowo Sidik ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Marketing
Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Indung dari pihak
swasta.
"IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp 89,4 juta di kantor PT HTK. Uang itu disimpan dalam amplop coklat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019) malam
KPK mensinyalir uang tersebut bukan merupakan hasil transaksi kali pertama. Maka KPK akhirnya melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta.
"Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 8 miliar yang tersimpan dalam banyak kardus," ujar Basaria.
Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK menangkap delapan orang lewat OTT di Jakarta, Rabu-Kamis (27-28/3/2019) dini hari tadi. Delapan orang tersebut adalah Bowo Sidik, direksi PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Intermoda Transportasi.
Pihak – pihak yang ditangkap itu terkait jasa angkut pupuk PT Pupuk Indonesia oleh kapal milik PT Humpuss. Fee yang diterima para pihak dihitung per kilogram dari pupuk yang diangkut kapal tersebut.
Basari mengatakan, perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT. HTK sebenarnya sudah dihentikan. Belakangan ada upaya agar kapal-kapal milik PT. HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia. Kapal-kapal itu diperuntukan sebagai kepentingan modal transportasi pupuk.
Pada 26 Februari 2019, terjadi MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. HTK. Salah satu poinnya adalah penangangkutan kapal milik PT HTK kembali digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Dari perjanjian itu, Bowo Sidik diduga meminta jatah fee kepada PT. HTK atas biaya angkut yang diterima sekitar US$2 per metrik ton.
Fee itu diduga sudah beberapa kali diterima Bowo. Paling tidak sudah ke-7 kali diterimanya. Enam penerimaan dari fee sebelumnya ditaksir angkanya mencapai Rp 221 juta dan US$85.130. (syam/TN)
"IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp 89,4 juta di kantor PT HTK. Uang itu disimpan dalam amplop coklat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019) malam
KPK mensinyalir uang tersebut bukan merupakan hasil transaksi kali pertama. Maka KPK akhirnya melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta.
"Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 8 miliar yang tersimpan dalam banyak kardus," ujar Basaria.
Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK menangkap delapan orang lewat OTT di Jakarta, Rabu-Kamis (27-28/3/2019) dini hari tadi. Delapan orang tersebut adalah Bowo Sidik, direksi PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Intermoda Transportasi.
Pihak – pihak yang ditangkap itu terkait jasa angkut pupuk PT Pupuk Indonesia oleh kapal milik PT Humpuss. Fee yang diterima para pihak dihitung per kilogram dari pupuk yang diangkut kapal tersebut.
Basari mengatakan, perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT. HTK sebenarnya sudah dihentikan. Belakangan ada upaya agar kapal-kapal milik PT. HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia. Kapal-kapal itu diperuntukan sebagai kepentingan modal transportasi pupuk.
Pada 26 Februari 2019, terjadi MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. HTK. Salah satu poinnya adalah penangangkutan kapal milik PT HTK kembali digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Dari perjanjian itu, Bowo Sidik diduga meminta jatah fee kepada PT. HTK atas biaya angkut yang diterima sekitar US$2 per metrik ton.
Fee itu diduga sudah beberapa kali diterima Bowo. Paling tidak sudah ke-7 kali diterimanya. Enam penerimaan dari fee sebelumnya ditaksir angkanya mencapai Rp 221 juta dan US$85.130. (syam/TN)
KPK Tetapkan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Tersangka Suap Angkutan Pupuk
Reviewed by samsul huda
on
March 28, 2019
Rating:

Post a Comment