KPK Tetapkan Direktur Teknologi Krakatau Steel dan 3 Kontraktor Sebagai Tersangka
GTOPNEWS.COM – KPK memenuhinya janjinya
menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap
direktur PT Krakatau Steel di Tangerang Selatan dan Jakarta, sebelum waktu 24
jam habis. Dalam konferensi pers situ, KPK mengumumkan, bahwa Direktur
Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro
(WNU) sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari dua pihak swasta (kontraktor)
Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
"Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019) malam. |
Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan Kenneth,
Kurniawan serta Alexander Muskitta sebagai tersangka. Penetapan 4 tersangka
ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar
KPK, Jumat - Sabtu (22-23/3/2019) dini hari.
KPK telah meningkatkan status penanganan perkara itu, ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) WNU dan AMU swasta, diduga sebagai penerima. KSU dan KET pihak swasta (kontraktor) diduga sebagai pemberi. |
Dalam OTT itu, KPK
mengamankan uang Rp 20 juta dan buku tabungan atas nama AMU. Kini uang tersebut
disita untuk barang bukti (BB).
Atas kasus itu, Kuncoro
dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf
b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(syam/TN)
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(syam/TN)
KPK Tetapkan Direktur Teknologi Krakatau Steel dan 3 Kontraktor Sebagai Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
March 23, 2019
Rating:
Post a Comment