KPK Tetapkan 2 Tersangka Terkait Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang Riau Rp 39,2 Miliar
GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan dua orang tersangka terkait kasus
dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten
Kampar, Provinsi Riau. Dalam kasus itu, negara dirugikan Rp 39,2 miliar.
"Dua orang tersangka itu, adalah Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jembatan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar AND (Adnan) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I, IKS (I Ketut Suarbawa)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019). Kedua tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek tahun anggaran 2015-2016. Saut menyatakan kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.
"ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desa
jembatan dan engineer's estimate kepada IKS," ujar Saut.
Pertemuan itu dilakukan pasca Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis termasuk jembatan Bangkinang. Pada Agustus 2013, PT Wijaya Karya dinyatakan Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabuparen Kampar memenangkan lelang proyek tersebut. Kemudian ditandatanganilah Kontrak Pembangunan Jembatan Bangkinang dengan nilai Rp 15,1 miliar. Ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan hingga 20 Desember 2014. Setelah kontrak tersebut, Adnan disebut meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. |
KPK menduga kerja sama
antara AND dan IKS terkait penetapan harga perkiraan sendiri jni terus
berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan jembatan
waterfront city secara tahun jamak dengan dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan
2015, dan APBD 2016.
Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar. Menurut Saut diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan para tersangka.
Diduga dalam proyek ini negara dirugikan sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak tahun 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar.
KPK menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur yang melibatkan pihak BUMN. Saut mengingatkan agar BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar. Menurut Saut diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan para tersangka.
Diduga dalam proyek ini negara dirugikan sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak tahun 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar.
KPK menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur yang melibatkan pihak BUMN. Saut mengingatkan agar BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan 2 Tersangka Terkait Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang Riau Rp 39,2 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
March 14, 2019
Rating:
Post a Comment