KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuzy Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua
Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuzy (Romy),
Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kakanmenag Gresik Muhammad Muafaq sebagai
tersangka jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik
Indonesia.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Romy ditangkap
dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Hotel Bumi Jalan Basuki Rahmat
Surabaya bersama Kakanwil Kemenag Jatim Haris, Kakanmenag Gresik Muafaq dan dua orang
lainnya.
Mereka ditangkap ketika transaksi dalam Sistem Lelang Jabatan
Pimpinan Tinggi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
"Awalnya HRS dan MFQ menghubungi RMY untuk proses lelang jabatan di
Kemenag," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang transaksi Rp156,75 juta. Dari hasil
penyelidikan, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam
seleksi jabatan 2018-2019 di Kanwil Kemenag Jatim.
Mereka yang terlibat adalah RMY, HRS dan MFQ. Mereka telah
ditetapkan sebagai tersangka. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo
Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
|
KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuzy Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag
Reviewed by samsul huda
on
March 16, 2019
Rating:

Post a Comment