KPK Tetapkan Perusahaan Milik Fahmi Darmawansyah Sebagai Tersangka Korporasi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Perusahaan Milik Fahmi Darmawansyah Sebagai Tersangka Korporasi






GTOPNEWS.COM - PT Merial Esa (ME) ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). PT ME diduga perusahaan milik Fahmi Darmawansyah.
"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).
Ia mengatakan, PT ME diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan suap kepada penyelenggara negara, dalam hal ini eks anggota DPR Fayakhun Andriadi. Suap itu terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-Kementerian/Lembaga dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla RI.
Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini disebut Alexander berawal dari 2016 saat Direktur PT Rohde dan Scwarz Erwin Syara'af Arief yang telah jadi tersangka sebelumnya berkomunikasi dengan Fayakhun. Dalam komunikasi itu, kata Alxander, Erwin meminta Fayakhun mengupayakan agar proyek satelite monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016.
"ESY juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi. Total commitment fee dalam proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukan untuk Fayakhun," ujar Alex.
Sebagai realisasi dari janji itu, Fahmi Darmawansyah, selaku pemilik PT ME yang juga sudah diproses sebagai tersangka di kasus ini memberikan uang USD 911.480 atau senilai Rp 12 miliar ke Fayakhun. Uang itu dikirim secara bertahap melalui rekening di Singapura dan China.
Alex mengatakan, dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi. PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelite monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016.

Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP. (syam/TN)

KPK Tetapkan Perusahaan Milik Fahmi Darmawansyah Sebagai Tersangka Korporasi KPK Tetapkan Perusahaan Milik Fahmi Darmawansyah Sebagai Tersangka  Korporasi Reviewed by samsul huda on March 01, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD