KPK Tetapkan Perusahaan Milik Fahmi Darmawansyah Sebagai Tersangka Korporasi
GTOPNEWS.COM - PT Merial Esa (ME) ditetapkan KPK sebagai
tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek di Badan
Keamanan Laut (Bakamla). PT ME diduga perusahaan milik Fahmi Darmawansyah.
"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).
Ia mengatakan, PT ME diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan suap kepada penyelenggara negara, dalam hal ini eks anggota DPR Fayakhun Andriadi. Suap itu terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-Kementerian/Lembaga dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla RI.
"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).
Ia mengatakan, PT ME diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan suap kepada penyelenggara negara, dalam hal ini eks anggota DPR Fayakhun Andriadi. Suap itu terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-Kementerian/Lembaga dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla RI.
Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini disebut Alexander
berawal dari 2016 saat Direktur PT Rohde dan Scwarz Erwin Syara'af Arief yang
telah jadi tersangka sebelumnya berkomunikasi dengan Fayakhun. Dalam
komunikasi itu, kata Alxander, Erwin meminta Fayakhun mengupayakan agar
proyek satelite monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016.
|
"ESY juga diduga
menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi. Total commitment fee dalam
proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukan untuk
Fayakhun," ujar Alex.
Sebagai realisasi dari janji itu, Fahmi Darmawansyah, selaku pemilik PT ME yang juga sudah diproses sebagai tersangka di kasus ini memberikan uang USD 911.480 atau senilai Rp 12 miliar ke Fayakhun. Uang itu dikirim secara bertahap melalui rekening di Singapura dan China.
Alex mengatakan, dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi. PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelite monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016.
Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP. (syam/TN)
Sebagai realisasi dari janji itu, Fahmi Darmawansyah, selaku pemilik PT ME yang juga sudah diproses sebagai tersangka di kasus ini memberikan uang USD 911.480 atau senilai Rp 12 miliar ke Fayakhun. Uang itu dikirim secara bertahap melalui rekening di Singapura dan China.
Alex mengatakan, dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi. PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelite monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016.
Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan Perusahaan Milik Fahmi Darmawansyah Sebagai Tersangka Korporasi
Reviewed by samsul huda
on
March 01, 2019
Rating:
Post a Comment