KPK Ubah Strategi Penanganan Korporasi dalam Kasus Korupsi Menjadi Lebih Cepat
GTOPNEWS.COM - KPK mengubah
pola penetapan korporasi sebagai
tersangka korupsi. Jika selama ini dugaan keterlibatan korporasi dilihat
setelah sebuah kasus inkrah, kini KPK ingin indikasi keterlibatan korporasi
ditelisik sejak awal penyelidikan sebuah kasus.
"Selama ini pidana korporasi di ujung penyidikan. Ke depan kita akan
mengubah strategi, tidak di ujung penyidikan, biasanya kita selalu dari awal
kemudian setelah inkrah kemudian kita masuk di pidana korporasinya. Sekarang
kita di penyelidikan, di penyelidikan akan kita upayakan," kata Wakil
Ketua Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (14/3/2019).
Ia mengatakan, tujuan dari strategi itu, agar komitmen KPK lebih intens masuk ke pidana korporasi bisa terwujud. Dia berharap tindakan KPK ini bisa berdampak untuk perbaikan ekonomi.
Ia mengatakan, tujuan dari strategi itu, agar komitmen KPK lebih intens masuk ke pidana korporasi bisa terwujud. Dia berharap tindakan KPK ini bisa berdampak untuk perbaikan ekonomi.
"Sehingga komitmen KPK untuk masuk di bidang korporasi
lebih intens, lebih membawa dampak terhadap perbaikan ekonomi kita secara
keseluruhan dan perilaku korup jadi lebih nyata," ujar Saut.
|
Saut menilai jika
dugaan keterlibatan korporasi sudah didalami sejak penyelidikan, maka proses
penanganannya bisa lebih cepat. Dia menyebut selama ini KPK butuh waktu tahunan
untuk menjerat sebuah korporasi.
"Jadi penyelidikan kita udah mulai melihat, sehingga bisa lebih cepat. Ini kan lama nggak usah nyebut perusahaannya, lama sekali ya berapa tahun ngitungnya," jelasnya.
Sejauh ini, ada lima korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. Kelima perusahaan itu ialah PT DGI (Duta Graha Indah)/Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, PT Tradha (Putra Ramadhan) dan PT Merial Esa (PT ME). (syam/TN)
"Jadi penyelidikan kita udah mulai melihat, sehingga bisa lebih cepat. Ini kan lama nggak usah nyebut perusahaannya, lama sekali ya berapa tahun ngitungnya," jelasnya.
Sejauh ini, ada lima korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. Kelima perusahaan itu ialah PT DGI (Duta Graha Indah)/Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, PT Tradha (Putra Ramadhan) dan PT Merial Esa (PT ME). (syam/TN)
KPK Ubah Strategi Penanganan Korporasi dalam Kasus Korupsi Menjadi Lebih Cepat
Reviewed by samsul huda
on
March 14, 2019
Rating:
Post a Comment