Kronologi OTT Direktur Krakatau Steel - GROBOGAN TOP NEWS

Kronologi OTT Direktur Krakatau Steel


GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa yang dikelolanya tahun 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama
Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja ( KSU) dan Kurniawan Edy Tjokro(KET). Yang disebut terakhir ini masih dalam pencarian. Karena saat akan ditangkap yang bersangkutan tidak didapati berada di rumahnya Tangerang Selatan.  

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi yang diduga suap. Informasi itu, menyebut akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU. Diduga penyerahan uang terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

"Tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari WNU, tim mengamankan uang Rp 20juta. Dari AMU, tim mengamankan buku tabungan atas nama AMU," kata Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
Secara paralel, tim mengamankan HTO dan sopirnya di Wisma Baja, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim lain meluncur ke Kelapa Gading mengamankan KSU di kediamannya. KSU diamankan pukul 23.53 WIB.
Tim lain ke Cilegon, Banten mengamankan HES di rumahnya pukul 22.30 WIB. Semua yang tertangkap langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan KPK, PT Krakatau Steel pada tahun 2019 merencanakan lelang proyek pengadaan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. AMU diduga menawarkan beberapa rekanan pada WNU untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan disetujui.

AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui yaitu PT Grand Kartech dan Group Tjokro senilai 10 persen dari pagu kontrak.
AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Kemudian AMU meminta uang Rp 50 juta kepada KSU dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta ke KET dari Group Tjokro.

Pada Rabu (20/3), AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. AMU juga menerima US$ 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU.
Pada Jumat (22/3), uang sebanyak Rp 20 juta diserahkan AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019," ujar Saut.

KPK menetapkan empat tersangka. Pihak terduga penerima yakni WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan pihak terduga pemberi yakni KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (syam/TN)


Kronologi OTT Direktur Krakatau Steel Kronologi OTT Direktur Krakatau Steel Reviewed by samsul huda on March 24, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD