Kurniawan Eddy, Tersangka OTT PT Krakatau Steel Serahkan Diri ke KPK
GTOPNEWS.COM
- Setelah lima hari dalam pencarian, akhirnya Kurniawan
Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro menyerahkan diri ke KPK di Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). Tersangka suap proyek pengadaan barang/jasa di
PT Krakatau Steel itu, menyerahkan diri pukul 10.30 WIB dengan didampingi kuasa
hukumnya.
"Yang
bersangkutan langsung diperiksa penyidik di ruang pemeriksaan,’’ kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Selasa (26/3/2019).
Pihaknya menghargai penyerahan diri yang bersangkutan ke KPK. Hal itu dinilainya sebagai bentuk sikap kooperatif dengan proses hukum. Febri berharap yang bersangkutan terbuka menjelaskan fakta-fakta kasusnya secara jujur.
Pihaknya menghargai penyerahan diri yang bersangkutan ke KPK. Hal itu dinilainya sebagai bentuk sikap kooperatif dengan proses hukum. Febri berharap yang bersangkutan terbuka menjelaskan fakta-fakta kasusnya secara jujur.
Hingga saat ini tersangka Kurniawan Eddy masih
menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Kurniawan Eddy tak ditemukan di rumahnya operasi
tangkap tangan (OTT) tengah berlangsung, Jumat (22/3/2019). Maka Wakil Ketua
KPK Saut Situmorang ketika konferensi pers meminta Kurniawan Eddy segera
menyerahkan diri daripada dikejar-kejar petugas..
|
Kasus ini berawal dari OTT KPK, Jumat (22/3/2019). Hasilnya, KPK
menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur
Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro (WNU) dan
pihak swasta (kontraktor) Alexander Muskitta. Sebagai pemberi suap pihak
swasta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
KPK menduga Alexander meminta fee 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.
KPK menduga Alexander meminta fee 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.
Uang Rp 20 juta dan tabungan atas nama Alexander diamankan KPK
untuk barang bukti. (syam/TN)
Kurniawan Eddy, Tersangka OTT PT Krakatau Steel Serahkan Diri ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
March 26, 2019
Rating:
Post a Comment