Nico Siahaan Terima Sumbangan Bupati Sunjaya Rp 250 Juta, Tetapi Dikembalikan ke KPK
GTOPNEWS.COM - Anggota DPR RI PDIP Junico BP Siahaan (Nico Siahaan)
menjadi saksi dari terdakwa Bupati Cirebon (Nonaktif) Sunjaya Purwadisastra.
Nico mengatakan, bahwa dia tidak menggunakan uang Rp 250 juta sumbangan
Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda.
‘’Uang itu dikembalikan ke KPK,’’ kata Nico di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/3/2019). Nico jadi saksi kasus jual beli jabatan Bupati Cirebon Sunjaya karena sebagai ketua panitia kegiatan Sumpah Pemuda yang digagas PDIP. Ketika itu, Nico mendapatkan bantuan dana Rp 250 juta dari Sunjaya. Uang tersebut ditransfer melalui rekening Elvi Diana. |
Uang itu diduga dari
hasil suap yang didapatkan Bupati Sunjaya dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon, Gatot Rachmanto. Gatot juga terdakwa dalam
kasus ini.
Usai sidang, Nico mengaku tak tahu menahu soal uang itu. Dia
hanya mendapat informasi bahwa Bupati Sunjaya dalam acara Sumpah Pemuda mengirim
uang sumbangan Rp 250 juta.
Nico mengatakan, Sunjaya merupakan kader PDIP. Ketika itu memang memberi sumbangan. Namun setelah
mengetahui Sunjaya ditangkap, Nico menyebut uang tersebut tak digunakan sama
sekali.
"Disumbang hari ini, besoknya ditangkap. Kita hanya menyimpan saja, kemudian kita kembalikan ke KPK," ujarnya. (syam/TN) |
Nico Siahaan Terima Sumbangan Bupati Sunjaya Rp 250 Juta, Tetapi Dikembalikan ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
March 13, 2019
Rating:
Post a Comment