Penanganan Kasus di KPK Tersendat Akibat Kekurangan Tenaga Jaksa Penuntut Umum - GROBOGAN TOP NEWS

Penanganan Kasus di KPK Tersendat Akibat Kekurangan Tenaga Jaksa Penuntut Umum





GTOPNEWS.COM – Pihak KPK mengaku penanganan kasus dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) maupun penyelidikan kasus korupsi di lapangan, terhambat akibat kurangnya tenaga jaksa penuntut.umum (JPU)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan KPK tengah menunggu tambahan jaksa dari Kejaksaan Agung sebanyak-banyaknya. Sebab mereka nanti harus menjalani tes seleksi sebagai jaksa penuntut di KPK.
Laode mengatakan, kasus-kasus di KPK tersendat penanganannya karena kekurangan jaksa penuntut.
"Kita sih berharap Kejaksaaan Agung mengirim jaksa sebanyak-banyaknya ke KPK. Karena belum tentu juga lolos tes seleksi, tapi kita berharap sebanyak-banyaknya dikirim. Terus terang sekarang ini banyak kasus agak tersendat akibat jaksanya kebanyakan menangani kasus. Jadi kami kekurangan kami sekali," ujar Syarif. Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo telah mengirimkan tambahan jaksa ke KPK. Namun diakui jaksa yang dikirimkan itu tidak sebanyak yang diminta KPK.
‘’Memang kita kirimkan belum sebanyak  mereka minta karena kejaksaan sendiri masih kekurangan tenaga,’’ kata Jaksa Agung M Prasetyo.
Pihaknya berkomitmen memenuhi permintaan KPK. Namun hal itu kelak dipenuhi secara bertahap. Sebab sumber daya manusia di kejaksaaan dinilai sebagai aset untuk bersama-sama memberantas korupsi.
‘’KPK minta 100 jaksa tambahan, sementara jaksa kami di sana ada 90-an. Kemarin baru bisa kirim 25 jaksa kalau enggak salah,’’ ujarnya. (syam/TN)

Penanganan Kasus di KPK Tersendat Akibat Kekurangan Tenaga Jaksa Penuntut Umum Penanganan Kasus di KPK Tersendat Akibat Kekurangan Tenaga Jaksa Penuntut Umum Reviewed by samsul huda on March 11, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD