Penanganan Kasus di KPK Tersendat Akibat Kekurangan Tenaga Jaksa Penuntut Umum
GTOPNEWS.COM – Pihak KPK
mengaku penanganan kasus dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) maupun
penyelidikan kasus korupsi di lapangan, terhambat akibat kurangnya tenaga jaksa
penuntut.umum (JPU)
Wakil Ketua KPK Laode
M Syarif menyatakan KPK tengah menunggu tambahan jaksa dari Kejaksaan Agung
sebanyak-banyaknya. Sebab mereka nanti harus menjalani tes seleksi sebagai
jaksa penuntut di KPK.
Laode mengatakan, kasus-kasus
di KPK tersendat penanganannya karena kekurangan jaksa penuntut.
"Kita sih berharap Kejaksaaan Agung mengirim jaksa sebanyak-banyaknya ke KPK. Karena belum tentu juga lolos tes seleksi, tapi kita berharap sebanyak-banyaknya dikirim. Terus terang sekarang ini banyak kasus agak tersendat akibat jaksanya kebanyakan menangani kasus. Jadi kami kekurangan kami sekali," ujar Syarif. Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo telah mengirimkan tambahan jaksa ke KPK. Namun diakui jaksa yang dikirimkan itu tidak sebanyak yang diminta KPK.
"Kita sih berharap Kejaksaaan Agung mengirim jaksa sebanyak-banyaknya ke KPK. Karena belum tentu juga lolos tes seleksi, tapi kita berharap sebanyak-banyaknya dikirim. Terus terang sekarang ini banyak kasus agak tersendat akibat jaksanya kebanyakan menangani kasus. Jadi kami kekurangan kami sekali," ujar Syarif. Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo telah mengirimkan tambahan jaksa ke KPK. Namun diakui jaksa yang dikirimkan itu tidak sebanyak yang diminta KPK.
‘’Memang kita kirimkan
belum sebanyak mereka minta karena
kejaksaan sendiri masih kekurangan tenaga,’’ kata Jaksa Agung M Prasetyo.
Pihaknya berkomitmen
memenuhi permintaan KPK. Namun hal itu kelak dipenuhi secara bertahap. Sebab sumber
daya manusia di kejaksaaan dinilai sebagai aset untuk bersama-sama memberantas
korupsi.
‘’KPK minta 100 jaksa
tambahan, sementara jaksa kami di sana ada 90-an. Kemarin baru bisa kirim 25
jaksa kalau enggak salah,’’ ujarnya. (syam/TN)
Penanganan Kasus di KPK Tersendat Akibat Kekurangan Tenaga Jaksa Penuntut Umum
Reviewed by samsul huda
on
March 11, 2019
Rating:
Post a Comment