Pengacara Lucas Dituntut 12 Penjara, Jaksa KPK Abdul Basir: Tak Ada Unsur Meringankan
GTOPNEWS.COM - Jaksa KPK menyatakan, bahwa pihaknya
tidak menemukan hal-hal meringankan yang terdapat dalam sidang tuntutan Lucas,
pengacara tersangka Eddy Sindoro. Dalam sidang itu, Lucas dituntut 12 tahun
penjara karena diyakini bersalah membantu pelarian tersangka Eddy Sindoro
"Hal meringankan tidak ada," kata jaksa KPK Abdul Basir saat
membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur
Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Selain itu, jaksa menyebut adanya hal memberatkan yang terdapat Lucas yaitu tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Perbuatan Lucas dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Selain itu, jaksa menyebut adanya hal memberatkan yang terdapat Lucas yaitu tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Perbuatan Lucas dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum.
"Terdakwa seorang penegak hukum atau advokat, tidak
memberikan contoh yang baik," kata jaksa.
|
Lucas diyakini
bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Lucas dibantu Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Lucas meminta Dina Soraya membantu melarikan Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.
Lucas disebut jaksa menyarankan Dina Soraya untuk tidak menyerahkan diri dan meminta Eddy Sindoro untuk masuk-keluar Bandara Soekarno Hatta tanpa pemeriksaan imigrasi.
Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia karena menggunakan paspor palsu. Kemudian Eddy Sindoro terbang menuju Jakarta dan langsung penerbangan ke Bangkok, Thailand. (syam/TN)
Perbuatan Lucas dibantu Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Lucas meminta Dina Soraya membantu melarikan Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.
Lucas disebut jaksa menyarankan Dina Soraya untuk tidak menyerahkan diri dan meminta Eddy Sindoro untuk masuk-keluar Bandara Soekarno Hatta tanpa pemeriksaan imigrasi.
Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia karena menggunakan paspor palsu. Kemudian Eddy Sindoro terbang menuju Jakarta dan langsung penerbangan ke Bangkok, Thailand. (syam/TN)
Pengacara Lucas Dituntut 12 Penjara, Jaksa KPK Abdul Basir: Tak Ada Unsur Meringankan
Reviewed by samsul huda
on
March 06, 2019
Rating:
Post a Comment