Sekjen DPR Diperiksa KPK Soal Kasus Dana Perimbangan Pegaf Yang Menjerat Anggota DPR Sukiman
GTOPNEWS.COM - Giliran Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra
Iskandar diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada
Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan
suap anggota DPR F-PAN Sukiman. Usai diperiksa beberapa jam kepada awak
media Indra mengaku hanya menjelaskan soal etika anggota dewan hingga risalah
rapat yang telah disita KPK.
"Pertanyaan penyidik KPK lebih kepada pertanyaan normatif tentang etik
peraturan dewan tentang kode etik dewan nomor 1 tahun 2015, di situ mengatur
semua tentang perilaku anggota dewan," kata Indra di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Indra juga mengaku
ditanya soal posisi Sukiman di DPR. Penyidik KPK disebutnya mengonfirmasi
sejumlah dokumen yang telah disita terkait kasus itu.
"Penyidik mengonfirmasi risalah-risalah
rapat di Komisi XI dan di Badan Anggaran antara periode 2016-2017.
Risalah-risalah itu telah disita KPK dalam penggeledahan," ujar Indra.
Indra mengatakan, saat ini Sukiman masih aktif sebagai anggota DPR. Hak-hak Sukiman, seperti gaji dan fasilitas lainnya masih diterimanya. |
"Basis kami di Kesetjenan adalah Keputusan Presiden. Jadi
sejauh belum ada keputusan presiden menyangkut pemberhentian, hak-hak sebagai
anggota dewan tetap diberikan," jelasnya.
Sukiman sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu. Uang itu diduga diberikan Sukiman dengan harapan dapat membantu memuluskan pengurusan dana perimbangan APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.
KPK juga menetapkan Plt Kadis PU Pegaf Natan Pasomba sebagai tersangka. Natan menyiapkan uang Rp 4,41 miliar. Uang itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Sukiman menerima Rp 2,65 miliar yang diterima antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.
(syam/TN)
Sukiman sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu. Uang itu diduga diberikan Sukiman dengan harapan dapat membantu memuluskan pengurusan dana perimbangan APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.
KPK juga menetapkan Plt Kadis PU Pegaf Natan Pasomba sebagai tersangka. Natan menyiapkan uang Rp 4,41 miliar. Uang itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Sukiman menerima Rp 2,65 miliar yang diterima antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.
(syam/TN)
Sekjen DPR Diperiksa KPK Soal Kasus Dana Perimbangan Pegaf Yang Menjerat Anggota DPR Sukiman
Reviewed by samsul huda
on
March 21, 2019
Rating:
Post a Comment