Taufik Kurniawan Dititipkan ke Polda Jateng
GTOPNEWS.COM – Penahanan Wakil Ketua DPR RI (Nonaktif) Taufik Kurniawan dititipkan
KPK ke Polda Jateng. Hal itu dilakukan karena kasusnya segera disidangkan di
Pengadilan Tipikor Semarang.
"Dilakukan pemindahan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019). Febri mengatakan, Taufik dipindah pagi tadi ke Polda Jateng. Dia juga menyatakan KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Taufik ke PN Tipikor Semarang. |
Tim membawa terdakwa pukul 06.30 dan sampai di Rutan Polda
sekitar pukul 11.00 WIB. Terkait dengan pakaian selama di rutan, hal tersebut
menyesuaikan dengan aturan Rutan setempat.
Taufik ditetapkan KPK terkait suap Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen (Nonaktif) Yahya Fuad. Menurut KPK, uang itu diduga untuk pengurusan proyek dari dana alokasi khusus (DAK) Kebumen pada APBN Perubahan 2016. |
Taufik disebut KPK sebagai
representasi daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah. Dia politikus PAN yang jadi
anggota DPR dari Dapil Jateng VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga). KPK
juga menyatakan, bahwa Taufik telah mengembalikan Rp 3,65 miliar terkait kasus
ini.
Yahya sudah divonis pengadilan 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. (syam/TN)
Yahya sudah divonis pengadilan 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. (syam/TN)
Taufik Kurniawan Dititipkan ke Polda Jateng
Reviewed by samsul huda
on
March 14, 2019
Rating:
Post a Comment