Terbukti Bersalah Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Dihukum 3,5 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM - Billy Sindoro dinyatakan majelis hakim
terbukti bersalah melakukan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan
Meikarta Cikarang, Bekasi. Dia divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta
subsider 2 bulan penjara.
Menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Demikian dikatakan majelis hakim Tadi saat membacakan amar
putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata,
Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).
|
Billy dinyatakan
terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim menyatakan Billy terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi (Nonaktif ) Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta Cikarang. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Billy terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi (Nonaktif ) Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta Cikarang. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang itu juga
menjatuhkan hukuman pada Fitradjaja Purnama
dan Taryudi masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Sedangkan Henry Jasmen diputus 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (syam/TN)
Terbukti Bersalah Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
March 06, 2019
Rating:
Post a Comment