Terbukti Bersalah Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Dihukum 3,5 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Terbukti Bersalah Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Dihukum 3,5 Tahun Penjara



GTOPNEWS.COM - Billy Sindoro dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta Cikarang, Bekasi. Dia divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Demikian dikatakan majelis hakim Tadi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).
Billy dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim menyatakan Billy terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi (Nonaktif ) Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta Cikarang. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang itu juga menjatuhkan hukuman  pada Fitradjaja Purnama dan Taryudi masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan Henry Jasmen diputus 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.  (syam/TN)






Terbukti Bersalah Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Dihukum 3,5 Tahun Penjara Terbukti Bersalah Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Dihukum 3,5 Tahun Penjara   Reviewed by samsul huda on March 06, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD