Uang Menteri Agama Yang Disita KPK Sebesar Rp 180 Juta dan 30.000 Dollar AS
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menghitung uang
yang ditemukan dalam ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang itu
ditemukan di laci meja kerja menteri tersebut saat penggeledahan terkait kasus
jual beli jabatan di Kemenag Jatim.
‘’Setelah dihitung jumlah uang yang disita dari ruang kerja Menteri
Agama itu, sebesar Rp 180 juta dan 30.000 dollar AS,’’ kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(19/3/2019).
Uang itu kini diamankan penyidik KPK untuk bahan penyidikan. Febri
mengatakan, saat penggeladahan di ruang kerja Menteri Agama itu, Tim Penyidik
KPK juga mendapati sejumlah dokumen terkait pengisian jabatan di lingkungan
Kemenag RI.
Menurut Febri, saat uang itu disita, Tim Penyidik KPK memang belum
sempat menghitung. Uang tersebut ditemukan di laci meja kerja Menag dalam
bentuk pecahan rupiah dan pecahan dollar
Amerika Serikat.
"Sejumlah uang itu segera diklarifikasi dengan Menteri Agama Lukman
Hakim," ujar Febri.
Sebelumnya Febri mengatakan, tidak menutup kemungkinan, penyidik KPK memeriksa
Menteri Agama Lukman Hakim sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus
dugaan suap dalam seleksi jabatan yang melibatkan dua pejabat Kementerian Agama
di Jawa Timur. Kasus ini juga melibatkan mantan Ketua Umum PPP yang menjadi anggota
DPR Romahurmuzy.
"Sepanjang penyidik membutuhkan, kemungkinan Menag diperiksa itu sangat
terbuka, apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan dan disita
dari ruangan Menteri Agama," jelas Febri.
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang Rp 300 juta dari Kepala
Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy
untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag
Jawa Timur. (syam/TN)
Uang Menteri Agama Yang Disita KPK Sebesar Rp 180 Juta dan 30.000 Dollar AS
Reviewed by samsul huda
on
March 19, 2019
Rating:
Post a Comment