Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka


GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip  sebagai tersangka kasus suap proyek – proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2018 di wilayahnya.
Selain Sri, komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Mereka adalah anggota tim sukses Bupati Talaud yang juga pengusaha berinisial BNL, dan pengusaha BHK.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019) malam.
Diduga sebagai penerima SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), dan BNL. Diduga sebagai pemberi adalah BHK.
Bupati Talaud dan tiga tersangka lainnya itu, ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kantornya. Daam OTT tersebut, Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah perhisan dan berlian senilai ratusan juta dan uang Rp 50 juta.
Perhiasan dan uang itu diduga dari hasil pemberian pengusaha yang terlibat dalam pekerjaan proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Kepulauan Talaud.
Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang di dua kota berbeda, yakni Jakarta dan Talaud, Sulawesi Utara. Mereka adalah Sri Wahyumi, BNL, BHK, ASO, anak BHK, sopir BNL. (syam/TN)




Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Reviewed by samsul huda on April 30, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD