Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus
suap proyek – proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2018 di
wilayahnya.
Selain Sri, komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai
tersangka kasus yang sama. Mereka adalah anggota tim sukses Bupati Talaud yang
juga pengusaha berinisial BNL, dan pengusaha BHK.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019) malam.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019) malam.
Diduga sebagai penerima SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), dan BNL. Diduga
sebagai pemberi adalah BHK.
Bupati Talaud dan tiga tersangka lainnya itu, ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kantornya. Daam OTT tersebut, Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah perhisan dan berlian senilai ratusan juta dan uang Rp 50 juta.
Bupati Talaud dan tiga tersangka lainnya itu, ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kantornya. Daam OTT tersebut, Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah perhisan dan berlian senilai ratusan juta dan uang Rp 50 juta.
Perhiasan dan uang itu
diduga dari hasil pemberian pengusaha yang terlibat dalam pekerjaan
proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Kepulauan Talaud.
Pasal yang disangkakan
terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a
atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang di dua kota berbeda, yakni Jakarta dan
Talaud, Sulawesi Utara. Mereka adalah Sri Wahyumi, BNL, BHK, ASO, anak BHK,
sopir BNL. (syam/TN)
Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
April 30, 2019
Rating:
Post a Comment