Dirut PT PLN Sofyan Basir Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1
GTOPNEWS.COM
- Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam
kasus suap proyek PLTU Riau-1di Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Sofyan
Basir diduga membantu Eni Maulani Saragih Cs menerima hadiah atau janji dari
pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
”Berdasarkan penyelidikan, maka statusnya
naik ke lidik dan SFB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Saut dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2019).
Ia mengatakan, perkara ini terkait dugaan korupsi di sektor
energi yang menjadi perhatian KPK, karena sektor itu, bersentuhan langsung
dengan kepentingan masyarakat secara luas.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) Juli 2018,
lanjutnya, terdapat bukti-bukti bahwa
ada pelaku lain dari unsur penyelenggara negara yang terlibat. Namun saat itu,
belum disebutkan pihak-pihak lain yang terlibat.
Beberapa kali Sofyan Basir diperiksa KPK
terkait kasus itu. Bahkan kantor dan rumah pribadinya di Jakarta juga telah
digeledah KPK.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, Selasa (23/4) menjatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta
subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Idrus merupakan terdakwa perkara suap proyek
PLTU Riau-1. Idrus dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan
anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (Nonaktif) Eni Maulani
Saragih.
Sebelumnya, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret
2019 telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan
kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,87 miliar dan 40 ribu
dolar Singapura.
Sedangkan pihak pemberi suap Johanes Budisutrisno
Kotjo diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukumannya menjadi 4,5
tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sofyan
Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64
ayat 1 KUHP. (syam/TN)
Dirut PT PLN Sofyan Basir Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1
Reviewed by samsul huda
on
April 23, 2019
Rating:
Post a Comment