Dirut PT PLN Sofyan Basir Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1 - GROBOGAN TOP NEWS

Dirut PT PLN Sofyan Basir Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1


GTOPNEWS.COM  -   Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir  ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1di Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Sofyan  Basir diduga membantu Eni Maulani Saragih Cs menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
”Berdasarkan penyelidikan, maka statusnya naik ke lidik dan SFB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2019).
Ia mengatakan,  perkara ini terkait dugaan korupsi di sektor energi yang menjadi perhatian KPK, karena sektor itu, bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) Juli 2018,  lanjutnya, terdapat bukti-bukti bahwa ada pelaku lain dari unsur penyelenggara negara yang terlibat. Namun saat itu, belum disebutkan pihak-pihak lain yang terlibat.
Beberapa kali Sofyan Basir diperiksa KPK terkait kasus itu. Bahkan kantor dan rumah pribadinya di Jakarta juga telah digeledah KPK. 
Dalam perkara ini,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4) menjatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Idrus merupakan terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1. Idrus dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (Nonaktif) Eni Maulani Saragih.
Sebelumnya, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Sedangkan pihak pemberi suap Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)

Dirut PT PLN Sofyan Basir Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1 Dirut PT PLN Sofyan Basir Ditetapkan KPK Tersangka  Suap Proyek PLTU Riau-1 Reviewed by samsul huda on April 23, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD