DJP Rancang Pembukuan Efektif bagi UMKM
GTOPNEWS.COM – Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah
merancang sistem pembukuan yang efektif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
agar pembayaran pajak setiap tahunnya tidak membebani usaha skala kecil.
Tahun 2018, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak melalui
penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Sesuai beleid itu, pelaku UMKM bisa memilih untuk dipajaki atas dasar Pajak Penghasilan (PPh) final yang turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang diterima atau dipajaki sesuai skema normal yang mengacu pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Hanya saja, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Kemenkeu Yunirwansyah mengatakan, kedua sistem tersebut masih dianggap kurang berpihak kepada UMKM.
Sesuai beleid itu, pelaku UMKM bisa memilih untuk dipajaki atas dasar Pajak Penghasilan (PPh) final yang turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang diterima atau dipajaki sesuai skema normal yang mengacu pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Hanya saja, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Kemenkeu Yunirwansyah mengatakan, kedua sistem tersebut masih dianggap kurang berpihak kepada UMKM.
Menurutnya, skema PPh final dianggap
tidak adil bagi UMKM.
|
Pasalnya, PPh final dihitung dengan
basis omzet. Dengan basis tersebut, tak peduli untung atau rugi, pelaku UMKM
tetap harus membayar PPh.
"PPh final ini sederhana, tapi
ini tidak adil, karena ibaratnya rugi atau laba UMKM harus tetap bayar
pajak," kata Yunirwansyah di Jakarta, belum lama ini.
Jika pelaku UMKM memilih menggunakan
skema normal, mereka pasti akan terbebani dengan pembukuan rumit. Saat ini,
pemungutan PPh skema normal harus didasarkan atas pembukuan yang disusun sesuai
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis aktual, atau pencatatan
pendapatan dan beban tanpa memperhatikan arus kas.
Karena mengikuti PSAK, maka pembukuan juga harus dicatat di dua akun debit dan kredit (double book keeping). Ia khawatir, UMKM bisa kewalahan dalam melakukan sistem pembukuan seperti ini.
"Kami segera merancang bagian pembukuan yang lebih sederhana bagi UMKM," ujarnya.
Sebagai inisiatif awal, pembukuan UMKM akan dibuat sesederhana mungkin. Pembukuan hanya akan mencakup pengeluaran dan pendapatan semata. Ia yakin ini merupakan jalan tengah dari skema PPh final dan skema normal.
Meski demikian, pihaknya masih akan mendengar masukan dari pelaku usaha agar kontribusi pajak dari UMKM bisa lebih baik dari sebelumnya. Menurut data DJP 2017, UMKM menyumbang 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dengan rincian 36,8 persen dari usaha mikro, 23,2 persen dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Hanya saja, kontribusinya 2,2 persen terhadap penerimaan PPh total yang mencapai Rp 645,6 triliun.
Karena mengikuti PSAK, maka pembukuan juga harus dicatat di dua akun debit dan kredit (double book keeping). Ia khawatir, UMKM bisa kewalahan dalam melakukan sistem pembukuan seperti ini.
"Kami segera merancang bagian pembukuan yang lebih sederhana bagi UMKM," ujarnya.
Sebagai inisiatif awal, pembukuan UMKM akan dibuat sesederhana mungkin. Pembukuan hanya akan mencakup pengeluaran dan pendapatan semata. Ia yakin ini merupakan jalan tengah dari skema PPh final dan skema normal.
Meski demikian, pihaknya masih akan mendengar masukan dari pelaku usaha agar kontribusi pajak dari UMKM bisa lebih baik dari sebelumnya. Menurut data DJP 2017, UMKM menyumbang 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dengan rincian 36,8 persen dari usaha mikro, 23,2 persen dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Hanya saja, kontribusinya 2,2 persen terhadap penerimaan PPh total yang mencapai Rp 645,6 triliun.
"Ini akan segera kami launching,
dan kami akan bicara dengan pihak terkait agar WP bisa melaksanakan kewajiban
dengan baik tanpa risiko fiskal yang merugikan," jelas Yunirwansyah.
(syam/TN)
DJP Rancang Pembukuan Efektif bagi UMKM
Reviewed by samsul huda
on
April 28, 2019
Rating:
Post a Comment