Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Diputus Penjara 8 Tahun - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Diputus Penjara 8 Tahun


GTOPNEWS.COM -  Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung menghukum eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kepala Lapas Sukamiskin  Wahid Husen  delapan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman itu dibacakan dalam sidang vonis dirinya di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (8/4/2019).
Wahid dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan korupsi dengan menerima suap dalam bentuk uang, barang dan mobil mewah dari beberapa narapidana Lapas Sukamiskin.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahid Husen dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sudira.
Vonis Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid dipenjara sembilan tahun. Hakim mengatakan, Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa KPK yakni, Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Wahid Husen telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar Sudira.
Wahid Husein terbukti menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin. Dalam fakta persidangan, hakim menyebutkan ada 3 orang yang memberikan suap kepada Wahid Husein guna mendapatkan fasilitas lebih dan bisa keluar masuk penjara dengan mudah. Ketiga napi itu yakni, Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hakim menolak nota pembelaan yang Wahid melalui kuasa hukumnya. Menurut hakim, pledoi itu, Wahid menganggap izin luar biasa dan izin berobat bukan merupakan pemberian fasilitas.
Alasan Wahid memberikan fasilitas kepada para napi dianggap sebagai upaya untuk pemberian tempat tahanan yang layak bagi napi.
Hakim bersikukuh pada keputusannya bahwa pemberian izin berobat atau luar biasa dilakukan Wahid karena sebelumnya telah diberi sogokan oleh napi bersangkutan.
Wahid dianggap lalai saat menjabat sebagai Kalapas yang tidak tegas melarang, malah justru membicarakan penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh ketiga narapidana itu. (syam/TN)

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Diputus Penjara 8 Tahun Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Diputus Penjara 8 Tahun   Reviewed by samsul huda on April 08, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD