Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Diputus Penjara 8 Tahun
GTOPNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak
Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung menghukum eks Kepala Lembaga
Pemasyarakatan atau Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen delapan
tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman
itu dibacakan dalam sidang vonis dirinya di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin
(8/4/2019).
Wahid dinyatakan bersalah telah melakukan
tindakan korupsi dengan menerima suap dalam bentuk uang, barang dan mobil mewah
dari beberapa narapidana Lapas Sukamiskin.
‘’Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Wahid Husen dengan pidana penjara selama 8 tahun dan
pidana denda sebesesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis
Hakim Sudira.
Vonis
Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid dipenjara sembilan
tahun. Hakim mengatakan, Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer
jaksa KPK yakni, Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun
2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat
(1) KUHP.
"Menyatakan
terdakwa Wahid Husen telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan
pidana beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana
dakwaan primer," ujar Sudira.
Wahid
Husein terbukti menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin. Dalam fakta
persidangan, hakim menyebutkan ada 3 orang yang memberikan suap kepada Wahid
Husein guna mendapatkan fasilitas lebih dan bisa keluar masuk penjara dengan
mudah. Ketiga napi itu yakni, Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri
Wardana alias Wawan.
Hakim
menolak nota pembelaan yang Wahid melalui kuasa hukumnya. Menurut hakim, pledoi
itu, Wahid menganggap izin luar biasa dan izin berobat bukan merupakan pemberian
fasilitas.
Alasan
Wahid memberikan fasilitas kepada para napi dianggap sebagai upaya untuk
pemberian tempat tahanan yang layak bagi napi.
Hakim
bersikukuh pada keputusannya bahwa pemberian izin berobat atau luar biasa dilakukan
Wahid karena sebelumnya telah diberi sogokan oleh napi bersangkutan.
Wahid
dianggap lalai saat menjabat sebagai Kalapas yang tidak tegas melarang, malah
justru membicarakan penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh ketiga narapidana
itu. (syam/TN)
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Diputus Penjara 8 Tahun
Reviewed by samsul huda
on
April 08, 2019
Rating:
Post a Comment