Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM – Gubernur Aceh (Nonaktif) Irwandi
Yusuf diputus majelis hakim Tipikor Jakarta 7
tahun penjara dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia
dinyatakan terbukti menerima suap Rp
1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh
(DOKA) dan gratifikasi Rp 8,717 miliar.
"Menyatakan
terdakwa Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi
berupa penerimaan suap dan gratifikasi dan menjatuhkan pidana penjara selama 7
tahun dan denda Rp 300 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3
bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2019).
Vonis
itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang
menuntut 10 tahun dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Irwandi dicabut hak dipilihnya dalam jabatan
publik selama 3 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Dalam dakwaan Irwandi disebut menerima suap
sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap diberikan agar
Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh ke rekanan dari
Kabupaten Bener Meriah untuk mengerjakan
program pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018.
Uang diserahkan Ahmadi secara bertahap
melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Irwandi Yusuf juga menerima gratifikasi berupa hadiah sebesar
Rp 8,7 miliar.
Hakim menolak dakwaan bahwa Irwandi Yusuf
selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama Izil Azhar alias Ayah Marine,
orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017,
menerima hadiah berupa uang total Rp 32,4 miliar. Sebab Izil Azhar tidak
dihadirkan sebagai saksi JPU. Izil sendiri masih buronan dan Irwandi mengklaim
bahwa Izil akan menyerahkan diri jika diizinkan Panglima Gerakan Aceh Merdeka
(GAM). (syam/TN)
Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
April 09, 2019
Rating:
Post a Comment