Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara


GTOPNEWS.COM – Gubernur Aceh (Nonaktif) Irwandi Yusuf diputus majelis hakim Tipikor Jakarta 7 tahun penjara dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan  terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi Rp 8,717 miliar.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2019).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut 10 tahun dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Irwandi dicabut hak dipilihnya dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Dalam dakwaan Irwandi disebut menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh ke rekanan dari Kabupaten Bener Meriah  untuk mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018.
Uang diserahkan Ahmadi secara bertahap melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Irwandi Yusuf  juga menerima gratifikasi berupa hadiah sebesar Rp 8,7 miliar.
Hakim menolak dakwaan bahwa Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama Izil Azhar alias Ayah Marine, orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017, menerima hadiah berupa uang total Rp 32,4 miliar. Sebab Izil Azhar tidak dihadirkan sebagai saksi JPU. Izil sendiri masih buronan dan Irwandi mengklaim bahwa Izil akan menyerahkan diri jika diizinkan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). (syam/TN)

Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on April 09, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD