Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Kembali Periksa Panitia Seleksi Jabatan Tinggi
GTOPNEWS.COM –
Penyidik KPK kembali memanggil anggota panitia pelaksana seleksi (Pansel) jabatan
pimpinan tinggi Kementerian Agama Muhammad Amin terkait kasus suap jual beli jabatan
di Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Amin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka anggota DPR RI/Eks Ketua
Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persadam Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persadam Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
KPK juga memanggil
tersangka Muhammad Muafaq Wirahardi untuk diperiksa terkait kasus
ini.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa staf khsusus Menteri Agama Lukman Hakim Saiffudin, Gugus Joko Waskito dengan 10 pertanyaan. Gugus diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin, pada Jumat (12/4). Usai menjalani pemeriksaan, Gugus menolak membeberkan apa saja yang ditanyakan kepadanya. "Soal materi tanya penyidik saja," kata Gugus. |
Saat ditanya awak
media soal penyitaan uang di ruang kerja Lukman Hakim oleh KPK, ia bungkam.
Gugus mengaku tidak tahu menahu soal uang sejumlah US$30 ribu dan Rp180 juta
yang sudah disita KPK tersebut.
"Tanya Pak Menteri dong, saya enggak tahu," ujarnya. Ia juga enggan membuka soal informasi bahwa Romy pernah datang dan menemui Lukman di ruang kerjanya di kantor Kemenag.
"Tanya saja ke penyidik," jelasnya.
KPK telah menetapkan Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahardi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Tinur Haris Hasanuddin sebagai tersangka suap jual beli jabatan.
Romy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (syam/TN)
"Tanya Pak Menteri dong, saya enggak tahu," ujarnya. Ia juga enggan membuka soal informasi bahwa Romy pernah datang dan menemui Lukman di ruang kerjanya di kantor Kemenag.
"Tanya saja ke penyidik," jelasnya.
KPK telah menetapkan Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahardi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Tinur Haris Hasanuddin sebagai tersangka suap jual beli jabatan.
Romy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (syam/TN)
Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Kembali Periksa Panitia Seleksi Jabatan Tinggi
Reviewed by samsul huda
on
April 15, 2019
Rating:
Post a Comment