Kasus Air Minum Kementerian PUPR, KPK Periksa Anggota BPK
GTOPNEWS.COM – KPK memeriksa
anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus dugaan suap
proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Direktorat
Jenderal (Dirtjen) Cipta Karya Kementerian PUPR..
Rizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM
Strategis/Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot
Simaremare.
"Dia hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
"Dia hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Tersangka penerima
suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro
Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba
1 Donny Sofyan Arifin. (syam/TN)
Kasus Air Minum Kementerian PUPR, KPK Periksa Anggota BPK
Reviewed by samsul huda
on
April 22, 2019
Rating:
Post a Comment