Kasus Bupati Malang, KPK Cegah Bos PT Anugrah ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM – KPK mencegah Direktur PT
Anugrah Citra Abadi Iwan Kurniawan berpergian ke luar negeri. Ia dicegah ke
luar negeri terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati (Nonaktif)
Malang Rendra Kresna.
"Untuk kebutuhan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi
dengan tersangka RK, Bupati Malang, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang
perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan, pemilik
PT Anugrah Citra Abadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Minggu (28/4/2019).
Iwan dilarang ke luar negeri sejak 18 April 2019. Direktur PT
Anugrah Citra Abadi itu, dicekal selama enam bulan ke depan.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena
dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan
terkait penanganan perkara di KPK," ujarnya.
Rendra Kresna masih menjalani proses persidangan di Pengadilan
Tipikor PN Surabaya. Rendra dijerat KPK dua kasus sekaligus. Pertama, Rendra
diduga menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu
pendidikan di Dinas Pemkab Malang. Kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi
bersama pihak swasta, Eryk Armando Talla sekitar Rp 3,5 miliar. (syam/TN)
GTOPNEWS.COM – KPK mencegah Direktur PT
Anugrah Citra Abadi Iwan Kurniawan berpergian ke luar negeri. Ia dicegah ke
luar negeri terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati (Nonaktif)
Malang Rendra Kresna.
"Untuk kebutuhan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi
dengan tersangka RK, Bupati Malang, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang
perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan, pemilik
PT Anugrah Citra Abadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Minggu (28/4/2019).
Iwan dilarang ke luar negeri sejak 18 April 2019. Direktur PT
Anugrah Citra Abadi itu, dicekal selama enam bulan ke depan.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena
dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan
terkait penanganan perkara di KPK," ujarnya.
Rendra Kresna masih menjalani proses persidangan di Pengadilan
Tipikor PN Surabaya. Rendra dijerat KPK dua kasus sekaligus. Pertama, Rendra
diduga menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu
pendidikan di Dinas Pemkab Malang. Kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi
bersama pihak swasta, Eryk Armando Talla sekitar Rp 3,5 miliar. (syam/TN)
Kasus Bupati Malang, KPK Cegah Bos PT Anugrah ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
April 28, 2019
Rating:
Post a Comment