Kasus Bupati Malang, KPK Cegah Bos PT Anugrah ke Luar Negeri - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Bupati Malang, KPK Cegah Bos PT Anugrah ke Luar Negeri


GTOPNEWS.COM – KPK mencegah Direktur PT Anugrah Citra Abadi Iwan Kurniawan berpergian ke luar negeri. Ia dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati (Nonaktif) Malang Rendra Kresna.

"Untuk kebutuhan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka RK, Bupati Malang, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan, pemilik PT Anugrah Citra Abadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (28/4/2019).
Iwan dilarang ke luar negeri sejak 18 April 2019. Direktur ‎PT Anugrah Citra Abadi itu, dicekal selama enam bulan ke depan.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara di KPK," ujarnya.
Rendra Kresna masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Rendra dijerat KPK dua kasus sekaligus. Pertama, Rendra diduga menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pemkab Malang. Kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi bersama pihak swasta, Eryk Armando Talla sekitar Rp 3,5 miliar. (syam/TN)


GTOPNEWS.COM – KPK mencegah Direktur PT Anugrah Citra Abadi Iwan Kurniawan berpergian ke luar negeri. Ia dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati (Nonaktif) Malang Rendra Kresna.
"Untuk kebutuhan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka RK, Bupati Malang, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan, pemilik PT Anugrah Citra Abadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (28/4/2019).
Iwan dilarang ke luar negeri sejak 18 April 2019. Direktur ‎PT Anugrah Citra Abadi itu, dicekal selama enam bulan ke depan.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara di KPK," ujarnya.
Rendra Kresna masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Rendra dijerat KPK dua kasus sekaligus. Pertama, Rendra diduga menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pemkab Malang. Kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi bersama pihak swasta, Eryk Armando Talla sekitar Rp 3,5 miliar. (syam/TN)


Kasus Bupati Malang, KPK Cegah Bos PT Anugrah ke Luar Negeri Kasus Bupati Malang, KPK Cegah Bos PT Anugrah ke Luar Negeri Reviewed by samsul huda on April 28, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD