Kasus DPRD Kota Malang, KPK Tetapkan Mantan Sekda Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus DPRD Kota Malang, KPK Tetapkan Mantan Sekda Tersangka



GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK menjerat 40 anggota DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan lainnya sebagai tersangka dalam berbagai tahapan penyidikan.
"Dari hasil pengembangan kasus itu, ditemukan tersangka baru yaitu CWI, mantan Sekda Kota Malang 2014-2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Cipto diduga bersama-sama mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Edy Sulistiyono, memberi hadiah atau janji ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang. Suap itu terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kota Malang. "Saat ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka CWI, mantan sekda itu,  di Rutan Cabang KPK," ujar Febri.
Atas perbuatannya, Cipto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya penyidikan pertama, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, 3 Agustus 2017. Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, 21 Maret 2018, yang terdiri dari mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018. Kemudian tahap ketiga, KPK menjerat 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018, 3 September 2018. (syam/TN)


Kasus DPRD Kota Malang, KPK Tetapkan Mantan Sekda Tersangka Kasus DPRD Kota Malang, KPK Tetapkan Mantan Sekda Tersangka Reviewed by samsul huda on April 09, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD