Kasus Gratifikasi, KPK Tahan 4 Anggota DPRD Lampung Tengah
GTOPNEWS.COM – KPK menahan
empat tersangka anggota DPRD Lampung Tengah di Rutan KPKCabang Jakarta, Senin
(29/4/2019). Mereka ditahan setelah beberapa jam diperiksa di ruang pemeriksaan
penyidik KPK.
Mereka ditahan terkait
kasus dugaan gratifikasi Rp 95 miliar. Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan, keempat tersangka itu, ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai
tanggal 29 April sampai 19 Mei 2019.
Hari ini KPK melakukan
penahanan untuk empat tersangka kasus suap terkait pinjaman daerah Kabupaten
Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan/atau pengesahan
APBD," kata Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (29/4/2019).
Mereka adalah Ahmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Dari empat tersangka
itu tiga di antaranya ditahan di Rutan KPK dan satu lainnya di Rutan
Guntur. Mereka terbukti menerima suap dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.
Mustafa sendiri sudah divonis karena terbukti memberi suap kepada sejumlah
anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT Sarana Multi
Infrastruktur (SMI).
Untuk perkara suap ini, Mustafa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
serta subsider 3 bulan kurungan da dicabut hak politiknya selama 2 tahun
setelah menjalani hukuman pidana penjara. Mustafa dieksekusi 31 Juli 2018 di
Lapas Sukamiskin, Bandung.
Mustafa juga diduga menerima fee ijon proyek di Dinas Bina Marga
Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total
gratifikasi yang diterima Mustafa Rp 95 miliar.(syam/TN)
Kasus Gratifikasi, KPK Tahan 4 Anggota DPRD Lampung Tengah
Reviewed by samsul huda
on
April 29, 2019
Rating:
Post a Comment