Kasus IPDN, KPK Geledah Kantor Adhi Karya Makasar
GTOPNEWS.COM
– Selain menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Tim
Penyidik KPK yang lain meluncur ke Makasar untuk mengadakan penggeledahan. Kali
ini penggeledahan tak terkait kasus Bowo. Tetapi terkait pembangunan proyek
IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara.
Juru
Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menggeledah kantor PT Adhi Karya di
Makassar dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksana
pekerjaan pembangunan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara di Kemendagri TA
2011. Sejumlah barang bukti diamankan penyidik.
"Tim KPK sedang menggeledah kantor PT
Adhi Karya di Makassar. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen proyek dan barang elektronik,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (29/4/2019)
Sebelumnya, 10 Oktober 2018, KPK menetapkan
tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Utara. KPK telah memproses dugaan korupsi pembangunan
dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir,
Riau.
Pada 2010, tersangka DJ selaku Pejabat
Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretaris
Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 melalui kenalannya diduga
menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe
di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian
pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT
Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga terkait pembagian proyek ini, DJ dan
kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang
ditetapkan kemudian DJ dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum
selesai, DJ diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100
persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat
dibayarkan.
Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain DJ
selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan
Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan AW sebagai
Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan
IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni DJ
dan DP selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Dari kedua proyek tersebut, diduga negara
mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan
volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN
di Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN
di Sulawesi Utara sekitar Rp 9,378 miliar.
Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan review hasil lelang
pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah Tahun Anggaran 2011.
Hasilnya terdapat kelemahan dalam proses
pengadaan pada syarat grade 7. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat
diskriminatif.
Dugaan kerugian negara untuk dua proyek
pembangunan IPDN Iainnya adalah proyek pembangunan Kampus IPDN di Agam,
Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di
Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.
Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan
empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar. (syam/TN)
Kasus IPDN, KPK Geledah Kantor Adhi Karya Makasar
Reviewed by samsul huda
on
April 29, 2019
Rating:
Post a Comment