Kasus IPDN, KPK Geledah Kantor Adhi Karya Makasar - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus IPDN, KPK Geledah Kantor Adhi Karya Makasar


GTOPNEWS.COM – Selain menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Tim Penyidik KPK yang lain meluncur ke Makasar untuk mengadakan penggeledahan. Kali ini penggeledahan tak terkait kasus Bowo. Tetapi terkait pembangunan proyek IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menggeledah kantor PT Adhi Karya di Makassar dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksana pekerjaan pembangunan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara di Kemendagri TA 2011. Sejumlah barang bukti diamankan penyidik.
"Tim KPK sedang menggeledah kantor PT Adhi Karya di Makassar. Barang bukti yang diamankan berupa  dokumen proyek dan barang elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (29/4/2019)
Sebelumnya, 10 Oktober 2018, KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. KPK   telah memproses dugaan korupsi pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada 2010, tersangka DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga terkait pembagian proyek ini, DJ dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian DJ dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, DJ diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan.
Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan AW sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni DJ dan DP selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp 9,378 miliar.
Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan review hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah Tahun Anggaran 2011.
Hasilnya terdapat kelemahan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.
Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah proyek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.
Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar. (syam/TN)

Kasus IPDN, KPK Geledah Kantor Adhi Karya Makasar Kasus IPDN, KPK Geledah Kantor Adhi Karya Makasar Reviewed by samsul huda on April 29, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD