Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Ketua KASN
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK terus mendalami kasus jual beli
jabatan di Kemenag RI yang menjerat anggota DPR/Eks Ketua Umum PPP Romahurmuzy.
Setelah memanggil Ketua dan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Kemenag, kini giliran
KPK memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi ke
Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
Sofian diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan jual beli
jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag) untuk tersangka Romahurmuziy (Romy).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai
saksi untuk tersangka RMY (Romi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4).
Selain Sofian, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dari
unsur panitia pelaksana seleksi (Pansel) jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Mereka adalah, Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. Ketiganya juga
dimintai keterangan untuk RMY (Romy).
Febri mengatakan, penyidik masih terus mendalami proses seleksi
pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. KPK tentu saja perlu
tahu prosedurnya kemudian apa saja yang terjadi pada proses seleksi jabatan
tinggi di Kemenag tersebut.
KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy, Kepala
Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor
Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah
menyuap Romy Rp 300 juta untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di
Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor
Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara itu, Haris mendaftar sebagai Kakanwil
Kemenag Provinsi Jatim. (syam/TN)
Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Ketua KASN
Reviewed by samsul huda
on
April 05, 2019
Rating:

Post a Comment