Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa 6 Petinggi PLN dalam Proyek PLTU Riau-1 - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa 6 Petinggi PLN dalam Proyek PLTU Riau-1


GTOPNEWS.COM - KPK bekerja keras menyelesaikan kasus Direktur Utama (Dirut) Sofyan Basir secepatnya. Karena tiga terdakwa yang terjerat perkara itu, telah divonis majelis hakim Tipikor Jakarta. Terakhir mantan Mensos Idrus Marham yang ditutus 3 tahun penjara.
Dalam kasus Sofyan ini, penyidik KPK memanggil enam petinggi PLN ke KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk diperiksa  dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Enam petinggi PLN itu adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan Kepala Divisi Independent Power Producer PT PLN M. Ahsin Sidqi. Juga pimpinan anak usaha PT PLN, yaitu Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Yudi Haryanto, Direktur Operasi PT PJBI, Dwi Hartono. Pelaksana tugas PT PLN Batu Bara Djoko Martono dan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali, Iwan Agung Firstantara.
KPK menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. KPK menyangka Sofyan membantu eks Wakil Ketua Komisi Energi, DPR RI Eni Saragih menerima suap dari Johannes Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. KPK juga menyangka Sofyan menerima janji suap dengan jumlah yang sama besar dengan yang diterima Eni.
Kasus yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Eni dan Kotjo 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan konsorsium perusahaan yang terdiri dari Blackgold Natural Resources Ltd, PT PJB, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering co Ltd.
Peran utama Eni adalah membantu Kotjo bertemu Sofyan Basir. Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan Eni 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Dalam putusannya hakim menyatakan Eni terbukti memfasilitasi pertemuan antara Sofyan dan Kotjo sebanyak sembilan kali.
Pertemuan itu antara lain berlangsung di kantor PLN, restoran, dan rumah Sofyan. KPK menyangka dalam beberapa kali pertemuan tersebut, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk membicarakannya dengan Eni maupun Kotjo.
KPK menyangka Sofyan memerintah direktur itu untuk memonitor keluhan Kotjo mengenai lamanya penentuan proyek. (syam/TN)

 


Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa 6 Petinggi PLN dalam Proyek PLTU Riau-1 Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa 6 Petinggi PLN dalam Proyek PLTU Riau-1 Reviewed by samsul huda on April 25, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD