Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa 6 Petinggi PLN dalam Proyek PLTU Riau-1
GTOPNEWS.COM - KPK bekerja keras
menyelesaikan kasus Direktur Utama (Dirut) Sofyan Basir secepatnya. Karena tiga
terdakwa yang terjerat perkara itu, telah divonis majelis hakim Tipikor
Jakarta. Terakhir mantan Mensos Idrus Marham yang ditutus 3 tahun penjara.
Dalam kasus Sofyan ini, penyidik KPK
memanggil enam petinggi PLN ke KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
untuk diperiksa dalam kasus suap proyek
PLTU Riau-1.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Enam
petinggi PLN itu adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan
Santoso dan Kepala Divisi Independent Power Producer PT PLN M. Ahsin Sidqi.
Juga pimpinan anak usaha PT PLN, yaitu Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali
Investasi Gunawan Yudi Haryanto, Direktur Operasi PT PJBI, Dwi Hartono. Pelaksana
tugas PT PLN Batu Bara Djoko Martono dan Direktur Utama PT Pembangkitan
Jawa-Bali, Iwan Agung Firstantara.
KPK
menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1 di Provinsi
Riau. KPK menyangka Sofyan membantu eks Wakil Ketua Komisi Energi, DPR RI Eni
Saragih menerima suap dari Johannes Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural
Resources Ltd. KPK juga menyangka Sofyan menerima janji suap dengan jumlah yang
sama besar dengan yang diterima Eni.
Kasus
yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Eni
dan Kotjo 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari
Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek itu rencananya
akan dikerjakan konsorsium perusahaan yang terdiri dari Blackgold Natural
Resources Ltd, PT PJB, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering co Ltd.
Peran
utama Eni adalah membantu Kotjo bertemu Sofyan Basir. Majelis Hakim Tipikor
Jakarta menjatuhkan Eni 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Dalam
putusannya hakim menyatakan Eni terbukti memfasilitasi pertemuan antara Sofyan
dan Kotjo sebanyak sembilan kali.
Pertemuan itu antara lain berlangsung di
kantor PLN, restoran, dan rumah Sofyan. KPK menyangka dalam beberapa kali pertemuan
tersebut, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek
PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk membicarakannya dengan
Eni maupun Kotjo.
KPK menyangka Sofyan memerintah direktur itu
untuk memonitor keluhan Kotjo mengenai lamanya penentuan proyek. (syam/TN)
Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa 6 Petinggi PLN dalam Proyek PLTU Riau-1
Reviewed by samsul huda
on
April 25, 2019
Rating:
Post a Comment