KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM – Meski sampai
sekarang Sofyan Basir masih berada di Perancis, KPK tetap cegah eks dirut PLN
Sofyan Basir ke luar negeri. Surat larangan itu dikirimkan KPK ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pencegahan terkait kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang larangan Sofyan
Basir, pekerjaan Direktur Utama PT PLN (Persero) ke luar negeri," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (26/4/2019).
Febri mengatakan, pencegahan Sofyan dilakukan demi
kepentingan penegakan hukum kasus suap PLTU Riau-1. Dengan pencegahan, Febri
berharap saat akan dimintai keterangan, Sofyan tengah berada di dalam negeri.
Pelarangan ini berlaku enam bulan ke depan terhitung 25 April
2019 – 25 Oktober 2019.
Mengenai jadwal pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka,
Febri mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik KPK.
Yang pasti katanya, untuk pemeriksaan saksi, sampai hari ini
telah diundang dan diperiksa 10 orang saksi.
Kini KPK menetapkan eks Direktur Utama PT Perusahaan Listrik
Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU
Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni
Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes
Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih
dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja
sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya,
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal
11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal
64 Ayat (1) KUHP. (syam/TN)
KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
April 26, 2019
Rating:
Post a Comment