KPK: Korupsi Sektor Swasta Duduki Ranking Kedua Setelah Legislatif
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sedikitnya 238 orang dari unsur swasta terjerat kasus
korupsi. Data KPK 2004-2018 menyebutkan, jumlah itu, ditempati unsur swasta. Di
sepanjang tahun tersebut, 247 anggota legislatif ditangkap KPK akibat korupsi.
‘’Unsur swasta biasanya terjerat korupsi karena bersinggungan dengan
penyelenggara negara,’’ kata Saut dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi Sektor
Dunia Usaha Jasa Keuangan dan Kesehatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,
Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Ia mengatakan, angka korupsi antara legislatif dan swasta, hanya berbeda
sedikit. Hal ini sebagai pertanda, bahwa korupsi di sektor swasta cenderung tinggi.
Maka harus secepatnya diantisipasi melalui pencegahan.
Setelah itu, kata Saut, baru kemudian disusul korupsi di tingkat pejabat
eselon I, II, III. Lalu bupati dan wakil bupati, kepala kementerian atau
lembaga, gubernur, dan lainnya.
KPK mengingatkan pihak swasta untuk tidak melakukan tindakan yang
mengarah pada korupsi. Terutama di bidang pengadaan barang/jasa.
Saut mengingatkan, KPK juga bisa menyasar ke level korporasi apabila
korporasi juga terindikasi mendapatkan keuntungan dari kejahatan korupsi.
Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi.
Ia mengatakan, KPK melihat peraturan itu, sebagai angin segar untuk menjerat
korporasi yang terindikasi korupsi. Jadi hal ini semacam angin yang mendorong KPK
lebih firm di dalam memidanakan korporasi yang mempunyai sesuatu dari
pelanggaran tindak pidana korupsi.
Dikatakan, vonis terhadap korporasi cukup besar, yaitu berupa denda dan
uang pengganti. Contohnya PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti
nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Perusahaan itu divonis
membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta dan membayar uang pengganti sebesar
Rp 85.490.234.737.
KPK juga mulai menyasar korporasi yang terindikasi korupsi sejak
penyelidikan. KPK selalu confidence kalau dia sudah inkrah dulu isu korupsinya,
sekarang pihaknya mau coba dari awal penyelidikan.
‘’Kita udah melihat korporasinya kayak gimana, kita mau dicepetin dari
awal penyelidikan kita bisa menemukan ini korporasi bakal kena, ada enggak
peran korporasinya, perannya seperti apa gitu," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sistem pengendalian internal di perusahaan. Hal
itu untuk memastikan tindakan pihak-pihak internal perusahaan tak mengarah pada
korupsi.
"Ini menjadi penting bagaimana kita mencegah fraud, bagaimana bisa
mencegah potensi korup," jelasnya. (syam/TN)
KPK: Korupsi Sektor Swasta Duduki Ranking Kedua Setelah Legislatif
Reviewed by samsul huda
on
April 09, 2019
Rating:

Post a Comment