KPK Periksa 2 Staf Khusus Menag dalam Kasus Jual Beli jabatan yang Jerat Romy
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil Oman
Faturrahman dan Janedri, dua staf ahli
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin ke Gedung KPK Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). Keduanya dipanggil untuk diperiksa
dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat anggota DPR
RI/Eks Ketua Umum PPP Romahurmuzy (Romy).
"Keduanya
diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuzy (Romy)," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Ia
mengatakan, surat panggilan untuk keduanya sudah disampaikan secara patut. KPK mengingatkan
agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat diperiksa.
Dalam
kasus ini, KPK menetapkan Romahurmuzy (Romy) selaku anggota DPR/Eks Ketum PPP menjadi tersangka. KPK menyangka Romy menerima
Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris
Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp 50 juta. Uang itu untuk
mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Haris dan Muafaq
ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap
Dalam
kasus ini, KPK juga menggeledah beberapa tempat, salah satunya ruang kerja Menteri
Lukman. KPK menyita Rp 180 juta dan US$ 30 ribu dari ruang kerja menteri itu.
KPK menduga uang tersebut terkait dengan kasus jual beli jabatan yang menjerat
Romy.
KPK telah memeriksa orang dekat Lukman, staf
khususnya Hadi Rahman sebagai saksi Romy dan memeriksa Sekretaris Jenderal DPR
Indra Iskandar. Namun dia mangkir dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
(syam/TN)
KPK Periksa 2 Staf Khusus Menag dalam Kasus Jual Beli jabatan yang Jerat Romy
Reviewed by samsul huda
on
April 11, 2019
Rating:
Post a Comment