KPK Periksa Dirut Jasa Tirta Jatiluhur Soal Kasus Korupsi Proyek Jasa Konsultansi
GTOPNEWS.COM
- Penyidik KPK memanggil Direktur Utama Perum Jasa Tirta (Dirut PJT II)
Jatiluhur Andrijanto ke Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (4/4/2019). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan
korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017 yang menjerat
mantan Dirut PJT II Djoko Saputra.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka DS (Djoko Saputro)," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(4/4/2019).
Dalam kasus itu, penyidik KPK juga memanggil
pegawai PT Exa Data Haryo Seno. Haryo juga akan diperiksa sebagai saksi untuk
melengkapi berkas perkara Djoko Saputra.
KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum
Jasa Tirta II (Dirut PJT II) Djoko Saputro sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia diduga korupsi proyek pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa
Tirta II tahun 2017. Dan satu orang dari pihak swasta atas nama Andririni
Yaktiningsasi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut KPK, kasus itu terjadi tahun 2016 yaitu
usai Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia
diduga menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran. Revisi itu dilakukannya
dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan
strategi korporat awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Relokasi anggaran untuk perencanaan strategis
korporat dan proses bisnis sendiri senilai Rp 3,82 miliar. Sementara
perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jaya Tirta II sebagai
antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp 5,73 miliar. Perubahan anggaran itu
diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain. Dan tidak sesuai
aturan yang berlaku.
Setelah anggaran direvisi, Djoko memerintahkan
Andririni Yaktingsasi menjadi pelaksana pada kegiatan itu. Dalam dua kegiatan tersebut,
Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic
Center dan PT. 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua
pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, mencapai sebesar Rp
5,56 miliar. (syam/TN)
KPK Periksa Dirut Jasa Tirta Jatiluhur Soal Kasus Korupsi Proyek Jasa Konsultansi
Reviewed by samsul huda
on
April 04, 2019
Rating:
Post a Comment