KPK Periksa Dirut Jasa Tirta Jatiluhur Soal Kasus Korupsi Proyek Jasa Konsultansi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Dirut Jasa Tirta Jatiluhur Soal Kasus Korupsi Proyek Jasa Konsultansi


GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil Direktur Utama Perum Jasa Tirta (Dirut PJT II) Jatiluhur Andrijanto ke Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017 yang menjerat mantan Dirut PJT II Djoko Saputra.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Saputro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Dalam kasus itu, penyidik KPK juga memanggil pegawai PT Exa Data Haryo Seno. Haryo juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Djoko Saputra.
KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Dirut PJT II) Djoko Saputro sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga korupsi proyek pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Dan satu orang dari pihak swasta atas nama Andririni Yaktiningsasi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut KPK, kasus itu terjadi tahun 2016 yaitu usai Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia diduga menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran. Revisi itu dilakukannya dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sendiri senilai Rp 3,82 miliar. Sementara perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jaya Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp 5,73 miliar. Perubahan anggaran itu diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain. Dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Setelah anggaran direvisi, Djoko memerintahkan Andririni Yaktingsasi menjadi pelaksana pada kegiatan itu. Dalam dua kegiatan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, mencapai sebesar Rp 5,56 miliar. (syam/TN)

KPK Periksa Dirut Jasa Tirta Jatiluhur Soal Kasus Korupsi Proyek Jasa Konsultansi KPK Periksa Dirut Jasa Tirta Jatiluhur Soal Kasus Korupsi Proyek Jasa Konsultansi Reviewed by samsul huda on April 04, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD