KPK Periksa Eks Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo Terkait Suap Proyek Pembangunan Air Minum
GTOPNEWS.COM
- KPK memanggil mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Sri Hartoyo ke Gedung
KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). Ia dipanggil
untuk diperiksa terkait kasus suap proyek – proyek pembangunan sistem
penyediaan air minum (SPAM) di lingkungan Dirjen Cipta Karya.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare)," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (4/4/2019).
Penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Ditjen
Cipta Karya Dodi Krisnandi, Manager HRD PT Artha Envirotama Stella Arwadi, dan
dua PNS di Kementerian PUPR. Keduanya adalah Tampang Bandaso dan Muhammad
Sundoro. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang
sebagai tersangka suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) dalam proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018.
Mereka adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma
Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur
Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP,
Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Adapun
penerima suap, adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul
Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM
Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Empat pejabat Kementerian PUPR itu, diduga menerima
suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun
anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua
proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana
Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. (syam/TN)
KPK Periksa Eks Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo Terkait Suap Proyek Pembangunan Air Minum
Reviewed by samsul huda
on
April 04, 2019
Rating:
Post a Comment