KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nur Syam Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Romy
GTOPNEWS.COM – KPK memanggil
mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Syam ke
Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019). Ia
dipanggil untuk diperiksa terkait kasus
jual beli jabatan di Kemenag RI yang menjerat anggota DPR RI/Eks Ketua Umum
Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) Romahurmuzy (Romy).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Dalam kasus itu, KPK juga memanggil 3 anggota panitia seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Kemenag sebagai saksi untuk Romy. Mereka ialah Farah Yuliana, Septian Saputra, dan Fiestyo Imanta Santoso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Dalam kasus itu, KPK juga memanggil 3 anggota panitia seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Kemenag sebagai saksi untuk Romy. Mereka ialah Farah Yuliana, Septian Saputra, dan Fiestyo Imanta Santoso.
KPK sebelumnya telah menetapkan Romy
sebagai tersangka dugaan suap. Dia diduga menerima Rp 300 juta terkait proses
seleksi jabatan di Kemenag.
|
Uang itu diduga berasal dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq
Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya kini
ditahan KPK sebagai tersangka.
dan Muafaq.Uang itu diduga diberikan agar Romy membantu proses seleksi Haris dan Muafaq. KPK menduga Romy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses seleksi Haris |
Saat ini KPK sedang berfokus mendalami proses seleksi yang diikuti Haris dan
Maufaq. Alasannya, KPK menemukan kejanggalan dalam proses seleksi.
"Underline transaksi dalam kasus ini adalah diduga terkait proses seleksi tersebut. Contohnya, ketika tersangka HRS tidak masuk dalam tiga nama yang akan diajukan pada menteri. Tapi kami temukan indikasi ada pihak lain yang mencoba mempengaruhi sehingga nama HRS masuk dalam tiga nama dan dipilih, dilantik menteri," kata Febri Diansyah. (syam/TN)
"Underline transaksi dalam kasus ini adalah diduga terkait proses seleksi tersebut. Contohnya, ketika tersangka HRS tidak masuk dalam tiga nama yang akan diajukan pada menteri. Tapi kami temukan indikasi ada pihak lain yang mencoba mempengaruhi sehingga nama HRS masuk dalam tiga nama dan dipilih, dilantik menteri," kata Febri Diansyah. (syam/TN)
KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nur Syam Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Romy
Reviewed by samsul huda
on
April 02, 2019
Rating:
Post a Comment