KPK Periksa Eks Staf Ahli Eni Sebagai Saksi Kasus Dirut PLN Sofyan Basir - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Eks Staf Ahli Eni Sebagai Saksi Kasus Dirut PLN Sofyan Basir



 GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK langsung bekerja keras melakukan pemberkasan setelah Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Penyidik KPK hari ini memangil mantan staf ahli Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI  Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya. Tahta dipanggil guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.
"Kapasitas Tahta itu, sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basyir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Tidak dijelaskan apa yang akan didalami penyidik dalam memeriksa Tahta untuk tersangka Sofyan Basir. Yang jelas kata Febri, keterangan Tahta diperlukan sebagai saksi dari tersangka dirut PLN itu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penetapan tersangka Sofyan Basir dilakukan setelah KPK mengumpulkan sejumlah bukti maupun fakta-fakta persidangan dalam kasus yang menjerat beberapa terpidana.
Sebelum Sofyan, KPK telah menjerat beberapa orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Bos Blackgold Natural ResourceJohannes B. Kotjo.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang  ketika konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Saut mengatakan, penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih  selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ujarnya.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)


KPK Periksa Eks Staf Ahli Eni Sebagai Saksi Kasus Dirut PLN Sofyan Basir KPK Periksa Eks Staf Ahli Eni Sebagai Saksi Kasus Dirut PLN Sofyan Basir Reviewed by samsul huda on April 24, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD