KPK Siap Hadapi Praperadilan Romy
GTOPNEWS.COM - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy mempraperadilankan KPK ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu terkait kasus yang
menjeratnya, yaitu dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Pengajuan praperadilan ini diketahui setelah KPK menerima surat dari PN Jakarta Selatan. Surat
tersebut menyebutkan, bahwa rencana sidang perdana preperadilan itu, Senin (22/4/2019).
‘’KPK tengah mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan tersangka
RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).
Pihaknya menilai poin permohonan yang diajukan Romahurmuzy lemah. Beberapa
di antaranya dinilai pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan
pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara.
Febri mengatakan, beberapa poin praperadilan yang diajukan Romahurmuzy.
Misalnya Romahurmuzy mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang
menjeratnya. Politisi yang akrab disapa Romy itu merasa tak mengetahui adanya
tas kertas berisi uang yang akan diserahkan kepadanya.
Romy juga mempermasalahkan penyadapan yang dilakukan KPK.
Romy juga mempermasalahkan penyadapan yang dilakukan KPK.
RMY kata Febri, memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak
ada kerugian negara. Menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan
kerugian negara Rp 1 miliar lebih. Penetapan tersangka RMY tidak didahului
penyidikan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Febri telah memastikan KPK siap menghadapi praperadilan
Romahurmuzy. Dalam kasus ini, Romahurmuzy diduga menerima uang Rp 300 juta dari
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor
Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya
agar lolos dalam seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur. (syam/TN)
KPK Siap Hadapi Praperadilan Romy
Reviewed by samsul huda
on
April 12, 2019
Rating:
Post a Comment