KPK Sita Ruko Anggiat Partunggul dalam Kasus Proyek SPAM PUPR
GTOPNEWS.COM – KPK terus menyisir aset-aset terkait kasus proyek air
minum Kementerian PUPR. Kali ini KPK menyita dua unit rumah dan toko (Ruko)
milik salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek itu. Ruko tersebut milik
tersangka Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat
Partunggul Nahat Simaremare.
"Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap
dua unit Ruko di Manado yang diduga milik tersangka ARE," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
KPK menduga pembelian dua unit Ruko itu, menggunakan uang suap proyek SPAM.
Dalam kasus ini, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka. Empat
tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma
Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT
Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita
Dibyo.
Empat tersangka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja
(Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; PPK SPAM
Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK
SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur
lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di
Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan
pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala,
Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan
oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari
nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3
persen untuk PPK. (syam/TN)
KPK Sita Ruko Anggiat Partunggul dalam Kasus Proyek SPAM PUPR
Reviewed by samsul huda
on
April 22, 2019
Rating:
Post a Comment