KPK Tahan Anggota DPR RI Tersangka Kasus e-KTP Markus Nari - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Anggota DPR RI Tersangka Kasus e-KTP Markus Nari

GTOPNEWS.COM
-  KPK menahan mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari di Rutan KPK, Senin (1/4/2019) pukul 19.56 WIB. Ia ditahan terkait kasus e-KTP.
Tercatat di KPK, Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin pagi.
Markus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017. Markus diduga menerima Rp 4 miliar dari proyek –KTP. Namun pihaknya membantahnya.
Markus hanya melempar senyum usai diperiksa penyidik KPK dan bergegas masuk mobil tahanan yang menunggunya di luar Gedung KPK.
"MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019) malam.
Dalam kasus kasus itu, Markus diduga terlibat dalam aksi memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP di DPR pada tahun anggaran 2012.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu.
Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan itu, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Juli 2018, Markus tak kunjung ditahan dengan alasan tim penyidik melakukan dua penyidikan terhadap Markus. Yaitu dalam kasus korupsi e-KTP dan perkara menghalangi proses hukum dalam kasus yang sama.

Febri mengatakan, saat itu, penahanan terhadap Markus dirasa belum diperlukan. (syam/TN)


KPK Tahan Anggota DPR RI Tersangka Kasus e-KTP Markus Nari KPK Tahan Anggota DPR RI Tersangka Kasus e-KTP Markus Nari Reviewed by samsul huda on April 01, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD