KPK Tahan Anggota DPR RI Tersangka Kasus e-KTP Markus Nari
GTOPNEWS.COM
Tercatat di KPK, Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin pagi.
Markus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017. Markus
diduga menerima Rp 4 miliar dari proyek –KTP. Namun pihaknya membantahnya.
Markus hanya melempar senyum usai diperiksa penyidik KPK dan bergegas
masuk mobil tahanan yang menunggunya di luar Gedung KPK.
"MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, belakang
gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019) malam.
Dalam kasus kasus itu, Markus diduga terlibat dalam aksi memuluskan
pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP di DPR pada tahun anggaran 2012.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk
perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Markus diduga meminta uang
kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu.
Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai
realisasi permintaan itu, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi
proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Juli 2018, Markus tak kunjung ditahan dengan alasan tim penyidik
melakukan dua penyidikan terhadap Markus. Yaitu dalam kasus korupsi e-KTP dan
perkara menghalangi proses hukum dalam kasus yang sama.
Febri mengatakan, saat itu, penahanan terhadap Markus dirasa belum
diperlukan. (syam/TN)
KPK Tahan Anggota DPR RI Tersangka Kasus e-KTP Markus Nari
Reviewed by samsul huda
on
April 01, 2019
Rating:
Post a Comment