KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Tersangka Suap Proyek DAK
GTOPNEWS.COM - KPK
menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Jabar, Budi Budiman sebagai
tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya. "KPK
meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi
Budiman), Walikota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Penetapannya sebagai tersangka itu, merupakan pengembangan
perkara yang terlebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono,
Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, dan dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad
Ghiast. Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat.
Febri mengatakan, sekitar awal 2017, Wali Kota Budi
Budiman diduga bertemu Yaya Purnomo membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya di
beberapa tempat di Jakarta. Pada pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan
untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi Budiman bersedia memberikan fee jika
Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.
Kemudian pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan usulan DAK untuk
Kota Tasikmalaya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada Juli 2018, Budi
Budiman kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan.
Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi uang sebesar Rp
200 juta kepada Yaya. Dua bulan kemudian, Oktober 2017, dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi
DAK total Rp 124,38 miliar.
Kemudian
3 April 2018 Budi kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo.
Pemberian tersebut diduga masih terkait pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya
Tahun Anggaran 2018.
"Tersangka BBD (Budi) diduga memberi uang
total sebesar Rp 400 juta terkait pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun
Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," ujar Febri.
Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5
Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Tersangka Suap Proyek DAK
Reviewed by samsul huda
on
April 26, 2019
Rating:
Post a Comment