Mantan Dirut PT Jasindo Diputus 7 Tahun Penjara
GTOPNEWS - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia ( Jasindo)
Budi Tjahjono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan
kurungan.
Demikian amar putusan perkara Eks Dirut Jasindo yang dibacakan Ketua
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu
(10/4/2019) malam.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp
600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut," kata Hendri.
Hakim meminta Budi membayar uang pengganti Rp 6 miliar dan 462.795
dollar Amerika Serikat, dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada jaksa
penuntut umum KPK sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar 1 bulan setelah
putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. Bila tidak
mencukupi, akan diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Hal yang memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung pemberantasan
korupsi, kolusi dan nepotisme, aktif dalam tindak pidana, tidak sepenuhnya
mengakui perbuatan dan sudah menikmati hasil kejahatan.
Yang meringankan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan negara dan
telah mengembalikan uang Rp 1 miliar, memiliki tanggungan keluarga. Serta Budi dianggap
menjadikan PT Jasindo sebagai leader konsorsium dan memberikan keuntungan
secara ekonomi sebesar Rp 2,6 triliun.
Menurut hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan
korporasi. Adapun, Budi diperkaya Rp 6 miliar dan 462.795 dollar AS. Kemudian,
memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas
sebesar Rp 1,3 miliar. Solihah selaku
Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo diperkaya sebesar 198.340 dollar AS.
Kemudian, memperkaya Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada
(tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar 137.000 dollar AS. Menurut
hakim, keuntungan itu didapatkan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan
pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai
imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP
Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Padahal, kata hakim penutupan itu, tidak menggunakan jasa agen PT
Jasindo. Menurut majelis hakim, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan
asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran
atas kegiatan fiktif.
PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi itu, dengan
cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas. Sesuai
perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara
Rp 8,4 miliar dan 766,955 dollar AS atau setara Rp 7,5 miliar. (syam/TN)
Mantan Dirut PT Jasindo Diputus 7 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
April 10, 2019
Rating:
Post a Comment