Omset UMKM Rp 300 Juta Diperiksa KPP Tingkat Kepatuhan Pajaknya
GTOPNEWS.COM – Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Blora, Jawa Tengah, tengah menguji tingkat kepatuhan wajib
pajak (WB) dari sektor usaha mikro menengah kecil (UMKM) di Kabupaten Grobogan.
Tim Penguji KPP kemarin mendatangi Toko Mas Jago Jaya di Pasar Purwodadi,
Grobogan di Jalan A Yani.
Bulan sebelumnya, salah seorang
anggota tim Thomas Kuwero Dony Danarto menemui Syamsulhudha, pemilik toko ma
situ, di rumah . Dia mengaku mendapat tugas atasannya KPP Pratama Blora untuk
menguji tingkat kepatuhan WP Toko Mas Jago Jaya.
Toko ini tergolong UMKM karena omsetnya
kurang dari Rp 4,8 miliar. Pemilik Toko Mas Syamsulhudha menjelaskan, bahwa
aset (barang yang dijual) di
Pengujian itu dilakukan layaknya
pengusaha besar. Karena diperiksa secara mendetail. Bahkan pendapatan bruto
dari tahun 2015, 2016 dan 2017 jadi objek pemeriksaan.
Kordinator Penguji Akhmad Yusron
mengatakan, pemeriksaan itu, merupakan perintah undang-undang. Meskipun yang
menjadi sasarannya adalah UMKM.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian
Keuangan tengah merancang sistem pembukuan yang efektif bagi (UMKM) agar
pembayaran pajak setiap tahunnya tidak membebani usaha skala kecil.
Pemerintah tahun lalu sudah memberikan fasilitas keringanan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Sesuai beleid itu, pelaku UMKM bisa memilih untuk dipajaki atas dasar Pajak Penghasilan (PPh) final yang turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang diterima atau dipajaki sesuai skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Kemenkeu Yunirwansyah mengatakan, kedua sistem itu, masih dianggap kurang berpihak kepada UMKM. Skema PPh final, dianggap tidak adil bagi UMKM. Pasalnya, PPh final dihitung dengan basis omzet. Dengan basis tersebut, tak peduli untung atau rugi, pelaku UMKM tetap harus membayar PPh. "PPh final ini sederhana, tapi ini tidak adil, karena ibaratnya rugi atau laba UMKM harus tetap bayar pajak," kata Yunirwansyah di Jakarta. (syam/TN)
Pemerintah tahun lalu sudah memberikan fasilitas keringanan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Sesuai beleid itu, pelaku UMKM bisa memilih untuk dipajaki atas dasar Pajak Penghasilan (PPh) final yang turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang diterima atau dipajaki sesuai skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Kemenkeu Yunirwansyah mengatakan, kedua sistem itu, masih dianggap kurang berpihak kepada UMKM. Skema PPh final, dianggap tidak adil bagi UMKM. Pasalnya, PPh final dihitung dengan basis omzet. Dengan basis tersebut, tak peduli untung atau rugi, pelaku UMKM tetap harus membayar PPh. "PPh final ini sederhana, tapi ini tidak adil, karena ibaratnya rugi atau laba UMKM harus tetap bayar pajak," kata Yunirwansyah di Jakarta. (syam/TN)
Omset UMKM Rp 300 Juta Diperiksa KPP Tingkat Kepatuhan Pajaknya
Reviewed by samsul huda
on
April 25, 2019
Rating:
Post a Comment