OTT Bupati Talaud Terkait Proyek
GTOPNEWS.COM - KPK kembali menangkap kepala
daerah dalam kasus korupsi. Kali ini Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
(Sulut), Sri Wahyumi Maria Manalip yang ditangkap Tim Anti Rasuah itu. Ia
ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Talaud usai
menerima menerima hadiah barang-barang mewah dari kontraktor.
"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam rolex dan perhiasan berlian
dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata Wakil Ketua KPK Laode M
Syarif di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(30/4/2019).
Barang-barang mewah itu diduga diterima Sri terkait bagi-abgi proyek pengadaan barang/jasa di daerahnya. KPK menyebut, selain Sri, ada seorang lagi yang ditangkap tetapi belum disebutkan identitasnya. Diduga dia adalah seorang kontraktor yang mendapatkan proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Kepulauan Talaud.
Barang-barang mewah itu diduga diterima Sri terkait bagi-abgi proyek pengadaan barang/jasa di daerahnya. KPK menyebut, selain Sri, ada seorang lagi yang ditangkap tetapi belum disebutkan identitasnya. Diduga dia adalah seorang kontraktor yang mendapatkan proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Kepulauan Talaud.
Diperoleh keterangan,
selain menangkap Bupati Sti Wahyumi, KPK juga menangkap 4 orang dari unsur
swasta, dan dinas pada Senin, 29 April 2019, pada tengah malam. Mereka
ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. Mereka ini sudah dibawa Tim Satgas
Penindakan KPK ke Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk
menjalani pemeriksaan.
KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal bagi mereka
yang terjaring OTT. KPK akan menentukan status hukum mereka apakah menjadi
tersangka atau hanya sebagai saksi sebelum batas waktu yang ditentukan KUHP.
Pengumuman terhadap tersangka akan disampaikan KPK melalui konferensi pers. (syam/TN)
Pengumuman terhadap tersangka akan disampaikan KPK melalui konferensi pers. (syam/TN)
OTT Bupati Talaud Terkait Proyek
Reviewed by samsul huda
on
April 30, 2019
Rating:
Post a Comment