Pulang dari Prancis Kursi Jabatan Sofyan Basir Sudah Diduduki Orang Lain - GROBOGAN TOP NEWS

Pulang dari Prancis Kursi Jabatan Sofyan Basir Sudah Diduduki Orang Lain


GTOPNEWS.COM - Direktur Utama (Nonaktif) PT PLN Sofyan Basir dilaporkan sudah selesai dari kunjungan dinasnya ke Prancis. Bahkan yang bersangkutan kini sudah tiba di Jakarta.
Setibanya di Jakarta, Sofyan tidak langsung ngantor ke Kantor Pusat PLN di Jakarta. Karena kursi jabatannya sudah diduduki Direktur Human Capital Manajemen PLN Muhammad Ali, yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris sebagai Plt.
Sofyan kini ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Praktis dia sudah tidak bisa lagi berpergian ke luar negeri. Bersamaan dengan jadwal kepulangan Sofyan Basir dari luar negeri itu, KPK mengirimkan surat cekal untuk Sofyan ke Imigrasi.
Cekal itu diberlakukan sejak dirinya pulang dari Prancis ke Indonesia, Kamis (25/4/2019).
"KPK minta Ditjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM mencekal Sofyan Basir untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Pencekalan itu, diberlakukan hingga 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis (25/4). Meski telah dicekal dan sudah berada di Indonesia, Febri menuturkan belum mendapat kepastian jadwal pemeriksaan terhadap Sofyan Basir.
Namun, dalam penyidikan kasus suap Sofyan Basir, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," kata Saut.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)


Pulang dari Prancis Kursi Jabatan Sofyan Basir Sudah Diduduki Orang Lain Pulang dari Prancis Kursi Jabatan Sofyan Basir Sudah Diduduki Orang Lain Reviewed by samsul huda on April 28, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD