Romy Praperadilankan KPK Atas Penetapannya Tersangka Jual Beli Jabatan Kemenag
GTOPNEWS.COM – Eks Ketua Umum Partai PPP
Romahurmuzy (Romy) mengajukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang perdana kasus dugaan suap
jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) akan digelar 22 April 2019,
atau seminggu setelah Pilpres.
"KPK
sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan
yang diajukan pemohon Romahurmuzy," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Romy
mempradilankan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual beli
jabatan di Kemenag. Dalam kasus itu, KPK menyangka Romy menerima Rp 300 juta
dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang itu diberikan
untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Haris dan
Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Febri
mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut berkas permohonan praperadilan
Romy. Dia memastikan KPK akan menghadapi upaya hukum tersebut.
Febri
yakin proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romahurmuzy di Hotel Bumi Jalan
Basuki Rahmat Surabayat itu, sudah sesuai prosedur. Febri mengatakan, KPK sudah
mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Romy sebagai tersangka. (syam/TN)
Romy Praperadilankan KPK Atas Penetapannya Tersangka Jual Beli Jabatan Kemenag
Reviewed by samsul huda
on
April 11, 2019
Rating:
Post a Comment